Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Saham TAXI Dihentikan Sementara

Fetry Wuryasti
25/6/2018 12:45
Saham TAXI Dihentikan Sementara
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PT Bursa Efek Indonesia mengentikan sementara (suspend) terhadap saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI).

Pengehentian saham yang tercatat di papan utama ini disebut pada surat SPT No.Peng-SPT-00006/BEI.PP1/06-2018 , merujuk pada Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-8501/DIR/0618 tanggal 22 Juni 2018 perihal Penundaan Pembayaran Bunga ke-16 atas Obligasi I Express Transindo Utama tahun 2014.

"Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (saham dan obligasi) PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI; TAXI01) di seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 25 Juni 2018, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ujar I Gede Nyoman Yetna Yayuk Sri Wahyuni, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, BEI, melalui keterbukaan, Senin (25/6).

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Express Transindo Utama Tbk.

Sebelumnya TAXI juga pernah telat membayar utang bunga obligasinya yang telah lewat jatuh tempo pada 26 Maret 2018. Pemeringkat Efek indonesia (Pefindo) juga menurunkan peringkat obligasi TAXI yang diterbitkan 2014 dari BB- menjadi D atau default karena gagal bayar.

Pada April 2018 perusahaan telah membayar utang bunga tersebut, yang membuat suspensinya akhirnya dicabut. Pefindo juga menurunkan peringkat korporasi TAXI dari BB- menjadi SD atau selective default karena telah gagal untuk membayar satu atau lebih dari kewajiban keuangannya ketika jatuh tempo, tetapi terus membayar  tepat waktu pada kewajiban lainnya.

Pada 2014 silam, Taxi menerbitkan obligasi dengan nilai Rp1 triliun, dengan kupon 12,25% per tahun dan jatuh tempo pada 24 Juni 2019. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya