Penundaan Aturan Pajak Deposito Sesuai Harapan OJK
Irene Harty
20/2/2015 00:00
()
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penundaan penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito sesuai harapan. Peraturan yang rencananya berlaku per 1 Maret 2015 itu ditunda untuk waktu yang belum dapat ditentukan.
''Iya (sesuai), kita juga paham, saya sedang mendiskusikan bagaimana misalnya kewajiban untuk punya Nomor Pokok wajib Pajak bagi seluruh nasabah bank, dan sebagainya,'' tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/2).
Penundaan tersebut sudah disampaikan dalam bentuk surat ke Kementerian Keuangan. Hal tersebut disampaikan setelah OJK memutuskan penundaan pembicaraan dengan dengan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, minggu lalu.
Muliaman juga mengatakan minggu depan ada kemungkinan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan baru dilangsungkan. Pertimbangan penundaan tersebut juga atas dasar keberatan dari industri perbankan.
''Ada interpretasi seperti itu (PerDirjen itu bertabrakan dengan undang-undang perbankan) dari industri,'' lanjutnya. Menurutnya apa yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak sebenarnya tidak masalah hanya untuk memperjelas.
Namun dia masih enggan membahas terkait peraturan yang masih akan digodok. Terkait waktu penyelesaian, Muliaman juga belum dapat memastikan.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, telah memutuskan untuk menunda PerDirjen tersebut. ''Ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan,'' sahut Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada waktu yang sama.
Penundaan disebutkan bukan karena banyak keluhan melainkan karena belum diperoleh aturan atau hukum yang tepat. Pemerintah masih mempertimbangkan masalah undang-undang perbankan.
Namun penundaan tersebut bukan berarti akan ada pergantian PerDirjen. Pemerintah akan jalan terus dengan upaya pengendalian pajak.
''Enggak ada gantinya, kita jalan terus,'' kata Bambang sebelumnya, Rabu (18/2) malam.
Peraturan Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito diterbitkan pada 26 Januari 2015. Disebutkan didalamnya, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan perbankan untuk menyerahkan secara detail data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah.
Berbeda dengan sebelumnya, laporan pemotongan pajak bunga deposito dari bank hanya secara umum. Dengan adanya PerDirjen tersebut mengurangi kenyamanan dan menimbulkan kekhawatiran untuk bankir yang dapat membuat pemilik deposito menarik dana simpanannya dan memindahkannya ke luar negeri. (E-6)