Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Maskapai penerbangan Lion Air menegaskan pihaknya menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara dalam memberi kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Kendati begitu, maskapai mengakui pihaknya mengalami kendala keterbatasan dana lantaran keterlambatan penumpang terjadi pada saat hari libur.
"Meskipun kami mengalami sedikit kendala yaitu keterbatasan dana tunai di bandara dikarenakan bertepatan dengan hari libur. Kami juga akan memfasilitasi bagi para calon penumpang yang ingin membatalkan penerbangannya dengan melakukan refund," ujar Head of Corporate Secretary Lion Group Captain Dwiyanto Ambarhidayat di Jakarta, Jumat (20/2).
Seperti diberitakan, sejumlah penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan (delay) sejak hari Rabu (18/2). Penyebabnya kerusakan tiga pesawat Lion Air karena kerusakan engine (Foreign Object Damage) di Semarang, Jawa Tengah, dan dua di Jakarta. "Ada tiga pesawat kami yang kena Foreign Object Damage pada Rabu pagi dan hal ini menyebabkan rentetan jadwal penerbangan Lion menjadi terganggu Terlebih lagi rusaknya tiga pesawat tersebut tepat pada saat musim puncak libur tahun baru Imlek," jelas Dwiyanto.
Lebih jauh, ia memastikan kalau maskapai menjalankan Permen 77 Tahun 2011 mengenai ganti rugi penumpang dan juga telah memberikan pilihan untuk full refund sebagai ganti rugi terhadap penumpang. "Management Lion Air tidak berdiam diri dan terus berusaha agar masalah ini bisa cepat diselesaikan dan penumpang bisa terbang secepatnya. Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan salah satunya adalah saat ini kami sedang mengupayakan untuk mengirimkan enam pesawat cadangan tetapi itu akan membutuhkan waktu untuk dokumentasi penerbangannya," cetusnya. (E-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved