Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

OJK Tidak Batasi Waktu Pembayaran Klaim Asuransi AirAsia

Jessica Sihite
05/2/2015 00:00
OJK Tidak Batasi Waktu Pembayaran Klaim Asuransi AirAsia
()
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ingin menetapkan batas waktu pembayaran klaim asuransi AirAsia. Hingga batas waktu yang ditentukan sebagai akhir pembayaran klaim, yakni akhir Januari 2015, baru dua ahli waris yang memperoleh klaim secara lunas sebesar Rp1,25 miliar untuk masing-masing ahli waris.Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Firdaus Djaelani. Ia mengatakan masih banyak keluarga yang belum melengkapi dokumen ahli waris secara lengkap lantaran masih dilanda kedukaan.Firdaus menyatakan sebanyak 90 keluarga yang sudah mulai melengkapi dokumen ahli waris dan diharapkan selesai pada minggu ini. Sementara itu, 63 keluarga lainnya sama sekali belum memberikan dokumen ahli waris."Dari kunjungan saya Jumat lalu di Crisis Center Surabaya, banyak keluarga yang belum menyampaikan dokumen ahli waris. Tidak bisa dipaksa, kalau ditagih alasannya masih suasana duka. Oleh karena itu, saya bilang tidak usah ada batas waktu," ucapnya di Jakarta, Kamis (5/2).

Ia menuturkan pihak PT AirAsia Indonesia (AAI) juga telah membantu para keluarga korban dengan menunjuk agen dalam melengkapi dokumen keluarga. Bantuan dari AAI tersebut dilakukan dalam rangka jemput bola agar proses pembayaran klaim cepat terselesaikan. Di samping itu, lanjut Firdaus, 24 keluarga korban telah sepakat pembayaran klaim dicicil dengan uang muka sebesar Rp300 juta per korban. Cicilan tersebut akan dilunasi usai dokumen ahli waris telah lengkap diberikan. "Airasia bantu dgn nunjuk agen membantu lengkapi dokumen keluarga dengan mendatangi RT, RW, dan kelurahan korban. Keterlambatan ini bukan karena AirAsia dan perusahaan asuransi, tetapi memang keluarga yang belum bisa melengkapi dokumen," pungkasnya. (Jes/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya