Implementasikan IUMK, Pemerintah Bentuk Sinergisitas Pendamping
Muhamad Fauzi
04/2/2015 00:00
Kartu IUMK(antara)
Tindak lanjut dari MoU antara tiga Kementerian (Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM) tentang kemudahan ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK), hari ini telah terbentuk sinergisitas para pendamping untuk mensukseskan IUMK. Yakni Asosiasi BDS Indonesia, KKMB, UKM Center, Asosiasi BDS Indonesia, Kadin/kadina, PNPM Mandiri, KKB, PER, HIPMIKONDO, P3UKM, PINBUK dan Microfin.
Deputi Bidang Pengembangan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, mengatakan, IUMK harus cepat diimplementasikan. "Kami mentargetkan dengan kemudahan IUMK ini akan terbentuk 5 juta pelaku usaha di akhir tahun 2015," harapnya.
Dalam rapat sinergisitas dengan para pendamping, dibahas hal-hal teknis seperti dasar hukum legalitas dari IUMK, prosedur penerbitan IUMK, pendampingan, monitoring dan evaluasi dari program.
Dari rapat tersebut, lanjut Braman Setyo, akan dilakukan sosialisasi pendampingan ke daerah-daerah dan akan di launching pada Maret 2015.
Kemudahan dalam penerbitan IUMK merupakan terobosan dan sekaligus solusi bagi pelaku usaha mikro saat ini, dengan adanya IUMK pelaku usaha mikro memiliki kepastian hukum dalam berwirausaha dan sekaligus memiliki visible dalam berbisnis. Dengan demikian, pelaku usaha bisa melakukan kemiteraan dengan berbagai pihak termasuk dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
IUMK selain dari hasil MoU ketiga Kementerian juga implementasi dari peraturan presiden nomor 93 tahun 2014 tentang perijinan untuk usaha mikro dan kecil. Dengan tujuan pertama, mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan. Kedua, mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam pengembangan usaha. Ketiga, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaha keuangan bank dan non bank. Keempat mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga lainya.
Untuk memperoleh ijin pelaku UMK, Braman Setyo menegaskan,tidak dipungut biaya sama sekali baik dikelurahan atau di kecamatan. Jika nanti dalam praktenya terjadi penyalahgunaan baik pihak kecamatan atau kelurahan bahkan para pendamping, pasti ditindak tegas dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait. "Maka itu kami selalu melakukan monitoring dalam program IUMK ini," tegasya.(RO/T-3)