Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

88% Perusahaan Pembiayaan dalam Kondisi Sehat

Fetry Wuryasti
22/5/2018 05:00
88% Perusahaan Pembiayaan dalam Kondisi Sehat
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, 88% dari total 191 perusahaan pembiayaan di Indonesia (kredit) ada dalam keadaan sehat dan sisanya 12% mengalami masalah. Hal itu terungkap setelah tim pengawas memeriksa kondisi perusahaan berdasarkan laporan bulanan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Mochamad Ihsanuddin mengatakan sehatnya kondisi perusahaan pembiayaan antara lain terlihat dari pertumbuhan aset yang mencapai Rp483,92 triliun per Maret 2018 atau tumbuh 7,65% (Rp34,4 triliun) jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

"Industri perusahaan pembiayaan dari sisi aset, profitabilitas, dan jumlah pembiayaan termasuk NPF mengalami pertumbuhan," kata Ihsanuddin dalam diskusi mengenai perkembangan perusahaan pembiayaan, di Jakarta, kemarin.

Kegiatan usaha industri perusahaan pembiayaan antara lain bergerak pada sektor pembiayaan konsumen, leasing, dan kartu kredit. Sementara itu, sumber pendanaan dari perusahaan pembiayaan mayoritas berasal dari pinjaman luar negeri dan dalam negeri, penerbitan surat berharga obligasi, serta surat utang jangka menengah (medium-term note/MTN).

Ihsanuddin memaparkan, pendanaan industri pembiayaan tumbuh 8,40% (yoy), dengan rincian sumber pendanaan dalam negeri Rp179,8 triliun (52,5% dari total pinjaman), luar negeri Rp91,2 triliun (27%), dan penerbitan surat berharga obligasi dan MTN Rp71,7 triliun (20,9%).

Piutang pembiayaan industri perusahaan pembiayaan juga meningkat 6,08% (yoy) atau meningkat Rp24,02 triliun dengan nilai outstanding per akhir Maret 2018 sebesar Rp419,2 triliun.

Kemudian, laba perusahaan-perusahaan pembiayaan pada tiga bulan pertama 2018 tercatat Rp3,74 triliun atau tumbuh 20,56% (yoy). Peningkatan laba industri tersebut juga meningkatkan ROA (return on asset) 4,36% dan ROE (return on equity) 13,20%.

Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) per akhir Maret 2018 tercatat 1,17% (net) dan 3,25% (gross). "Angka tersebut terjadi peningkatan untuk year-on-year juga gross sekitar 3,16%. Naiknya tidak terlalu banyak dan ini juga dialami industri yang menyalurkan pembiayaan," kata Ihsanuddin.

Jangan khawatir

Pada kesempatan itu, Ihsanuddin menambahkan, dari 12% perusahaan yang bermasalah, 5 perusahaan terkena pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan 8 perusahaan lain dalam kondisi batuk dan masih diawasi OJK tanpa mereka publikasikan.

Lima perusahaan yang dikenai PKU ialah PT Asia Multidana, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 Multifinance, PT Kapitaling Finance, dan PT Sun Prima Nusantara Pembiayaan.

OJK, lanjut dia, juga memberikan sanksi ringan hingga berat kepada delapan perusahaan pembiayaan karena berbagai alasan, mulai keterlambatan menyampaikan laporan keuangan hingga perselisihan antarpemegang saham.

Namun, meski ada 5 perusahaan yang mengalami pembatasan kegiatan dan 8 mendapatkan sanksi, Ihsanuddin mengimbau masyarakat sebagai debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak khawatir.

(E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya