Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan program registrasi kartu seluler pra-bayar sejak awal tidak ada pembatasan mengenai jumlah nomor yang bisa diregistrasikan.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo yang juga Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ahmad Ramli, menegaskan registrasi kartu bisa dilakukan lebih dari tiga nomor.
"Sesuai peraturan Menteri Kominfo, registrasi memang dari awal tidak ada pembatasan jumlah nomor sepanjang dilakukan dengan NIK dan KK yang benar dan berhak," ujarnya menjawab Media Indonesia, kemarin.
Aturan yang ia rujuk ialah Peraturan Menteri Kominfo No 12/2016 dan perubahannya yakni Peraturan Menteri Kominfo No 21/2017. Menurut dua aturan itu, kata Ramli, pelanggan bisa meregistrasi kartu selulernya lebih dari tiga nomor.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini ope-rator seluler belum memberikan akses kepada gerai-gerai untuk bisa melakukan registrasi lebih dari tiga nomor.
Ramli menambahkan BRTI sudah melayangkan surat kepada operator-operator seluler untuk tidak menunda-nunda pemberian hak kepada gerai (outlet) mitra untuk meregistrasikan nomor keempat, kelima, dan seterusnya.
"Surat BRTI untuk mendorong agar operator segera memberi akses ke outlet-outlet agar bisa melakukan registrasi. Pemerintah sudah membuat regulasinya tinggal operator dan outlet melaksanakannya," imbuhnya.
Dia juga mengingatkan seluruh penyelenggara program registrasi untuk melindungi data pelanggan. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat bisa melapor ke operator atau BRTI jika ada penyalahgunaan NIK ataupun KK," pungkasnya
Terkait dengan nomor yang sudah telanjur diblokir karena melewati batas waktu pendaftaran, Ahmad mengatakan dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Adapun seluruh pulsa atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan.
Disayangkan
Di sisi lain, pengamat dari Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Heru Sutadi menilai ketiadaan batasan nomor yang bisa didaftarkan dalam satu NIK sama saja menghancurkan semangat registrasi kartu prabayar.
Registrasi ulang semangatnya untuk menertibkan penggunaan kartu SIM dan mengantisipasi penyalahgunaan. Hal itu tertuang dalam aturan pembatasan penggunaan NIK untuk melakukan pendaftaran.
"Yang jelasnya, normalnya satu orang paling pakai 3-5 nomor, bukan tidak terbatas. Jalankan aturan secara jelas dan tegas jangan berubah-ubah," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa alasan penggunaan NIK menjadi tidak terbatas untuk menjaga perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat tidak tepat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved