Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pertamina akan Dapat Kompensasi

Tes/Nyu/Ant/X-3
03/5/2018 07:40
Pertamina akan Dapat Kompensasi
(MI/Mohamad Irfan)

PEMERINTAH memastikan kenaikan harga minyak di pasar dunia akan menambah subsidi energi di APBN 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal itu kepada media di Jakarta, kemarin.

Patokan Indonesian crude price (ICP) saat ini sudah melampaui asumsi APBN, yakni US$48 per barel. Kementerian Keuangan mencatat ICP periode Januari-Maret 2018 mencapai US$63,02 per barel atau lebih tinggi daripada periode sama di 2017 yang sebesar US$51,03 per barel.

Kenaikan harga minyak itu, lanjut Sri, selain dipicu membaiknya ekonomi global juga akibat keputusan Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC) yang memangkas produksi mereka hingga akhir 2018.

"Subsidi yang ditanggung PT Pertamina jadi meningkat. Pemerintah ingin agar Pertamina tidak menanggung subsidi terlalu besar agar tetap bisa melayani masyarakat. Kami sudah bahas mekanisme agar daya beli masyarakat terjaga dan Pertamina sebagai korporasi tetap memiliki going concern yang baik," kata Sri.

Pemerintah tengah menyiapkan kemungkinan kompensasi untuk Pertamina agar tidak menaikkan harga BBM jenis premium dan solar. Akan tetapi, Pertamina tetap dapat menaikkan harga bahan bakar khusus (pertalite) seiring dengan lonjakan harga minyak dunia.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menambahkan realisasi subsidi energi hingga pertengahan April 2018 mencapai Rp25,3 triliun. Untuk BBM Rp15,7 triliun dan listrik Rp9,6 triliun. Dari penyerapan subsidi energi itu, sebanyak Rp9,3 triliun dimanfaatkan untuk membayar tunggakan kepada Pertamina dan PLN tahun sebelumnya, yakni Rp6,3 triliun dan Rp3 triliun.

Di sisi lain, Pertamina mengusulkan agar pemerintah memberikan harga khusus minyak mentah untuk alokasi dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, pihaknya tengah mengkaji usul Pertamina terse-but. "Harga jual (minyak) untuk Pertamina ditetapkan dengan asumsi APBN saat ini, yakni US$48 per barel atau lebih rendah. Kebijakan ini membantu beban Pertamina."

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyetujui usulan harga minyak mentah khusus dalam negeri untuk Pertamina.

"Sebab harga minyak naik, tetapi harga BBM enggak. Beban Pertamina bakal berat," tandas Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi. (Tes/Nyu/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya