Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Genjot Lapangan Kerja melalui Skema Investasi

Cahya Mulyana
23/4/2018 07:30
Genjot Lapangan Kerja melalui Skema Investasi
(BI dan Kemenaker/Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018/L-1/ Foto: ANTARA/ Grafis : CAKSONO )

SEJUMLAH kalangan di DPR berwacana untuk membentuk pansus hak angket Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Wacana itu dinilai merupakan reaksi berlebihan, apalagi bila hal itu dilatarbelakangi persepsi yang keliru mengenai perpres tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menegaskan Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan TKA sejatinya justru bertujuan membuka lapangan kerja. Aturan itu serta-merta juga tidak membuka keran buruh migran sebab terdapat syarat pendidikan, kompetensi, dan hanya boleh menduduki jabatan tertentu yang levelnya menengah ke atas, masa kerja tertentu, dan harus bayar levy.

"Sangat tidak benar jika Perpres TKA dianggap tidak berpihak pada TKI. Faktanya Perpres TKA justru menjadi instrumen untuk menggenjot penciptaan lapangan kerja melalui skema investasi. Dengan investasi, lapangan kerja tercipta dan ekonomi kita bergerak lebih cepat. Kita perlu investasi karena kita enggak bisa mengandalkan APBN belaka," terang Hanif, akhir pekan lalu.

Hanif menambahkan, Perpres TKA hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan agar tidak berbelit-belit. Perizinan yang berbelit-belit itu tidak hanya terkait dengan TKA, tetapi juga yang bersentuhan dengan investasi dan pelayanan publik. "Presiden ingin semua disederhanakan dan diperbaiki agar lebih cepat dan efisien."

Mengenai kekhawatiran atas maraknya TKA yang membanjiri Indonesia, Hanif meminta kepada seluruh masyarakat supaya tidak termakan oleh isu tertentu yang menyebabkan salah paham.

Menurut data Kemenaker, hingga akhir Desember 2017 jumlah TKA di Indonesia baru mencapai 85.974 orang. Meskipun bertambah dari tahun sebelumnya, peningkatannya tidak terlalu signifikan (lihat grafis).

Klarifikasi

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai pemerintah perlu diberi ruang untuk menjelaskan terlebih dahulu sebelum DPR melanjutkan langkah untuk membentuk pansus hak angket Perpres TKA.

"Mungkin sebelum mengarah ke pansus, bisa dilakukan audiensi dulu antara DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan," kata Bhima, akhir pekan lalu.

Ia berpendapat bahwa pemerintah tidak bisa langsung dihakimi sebelum dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. "Kita tidak bisa menghakimi juga pemerintah di satu sisi. Kita berikan dahulu hak jawab dan klarifikasi," tambahnya.

Bhima menilai belum ada urgensi dengan keluarnya Perpres TKA. Pasalnya, tenaga kerja asing selama tiga tahun terakhir yang mayoritas di sektor industri manufaktur dan pertambangan pun tidak memiliki dampak signifikan terhadap produktivitas di kedua sektor tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta pemerintah, khususnya Kemenaker, menjelaskan secara rinci Perpres tentang Penggunaan TKA agar tidak terjadi persepsi yang salah di masyarakat.

Wacana pansus angket TKA pertama diusulkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli menilai Perpres 20/2018 tentang TKA membuat masyarakat Indonesia sulit mendapatkan pekerjaan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan sejumlah pemimpin DPR pun disebut mendukung rencana tersebut. (Nur/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya