Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PEMERINTAH terus melakukan pendekatan secara bilateral maupun multilateral untuk memperkuat cakupan mitra dalam rangka menyongsong pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Saat ini terdapat 146 yuridiksi yang telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan era tersebut.
Upaya memperluas cakupan mitra tercermin dari total 146 yuridiksi sebanyak 79 yuridiksi dinyatakan memenuhi kategori yuridiksi partisipan. Kemudian dari 79 yuridiksi partisipan, sebanyak 75 yuridiksi siap bertukar informasi dengan Indonesia lantaran MCAA (Multilateral Competent Authority Agreement) telah teraktivasi per April 2018.
"Sedangkan 4 yuridiksi sisanya masih dalam tahap aktivasi dengan Indonesia, termasuk "action plan"-nya seperti apa. Diperkirakan rampung tahun ini. Karena sebelum MCAA berlaku, harus ada yang diaktivasi dulu," ujar Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional Leli Listianawati dalam media gathering yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (19/4) malam.
Adapun perkembangan yuridiksi tujuan pelaporan tercatat 69 yuridiksi. Jumlah tersebut mengalami disparitas dengan jumlah yuridiksi partisipan. Leli mengungkapkan hal itu disebabkan 4 yuridiksi yang telah teraktivasi dengan Indonesia, namun sepakat untuk bertukar mulai 2019. Selanjutnya 1 yuridiksi dalam tahapan aktivasi MCAA dengan Indonesia dan mulai bertukar data per 2019. Sementara itu, 5 yuridiksi bersifat non resiprokal di mana negara tersebut tidak memerlukan informasi negara lain. Atau dikenal sebagai surga pajak atau "tax haven".
"Di antaranya Bermuda, Britsh Virgin Island, Nauru, Cayman Island, serta Turks and Caicos Island. Jadi kita bisa dapatkan informasi dari mereka, tapi mereka tidak wajib memberikan informasi," jelas Leli.
Meski Indonesia dinyatakan lolos sebagai negara peserta AEoI melalui "cofidentiality & data safe guards assesment" akhir 2017 lalu, namun tahapan itu dikatakanya sebagai "pre assesment". Nantinya, terdapat tahap "full assesment" pada 2020 yang mengevaluasi keseluruhan implementasi AEoI, baik dari regulasi, pemanfaatan informasi hingga sejauh mana standardisasi pemberian data yang telah dipenuhi Indonesia.
"Direktorat Jenderal Pajak sudah dan terus melakukan penyempurnaan terkait keamanan, khususnya pada sistem informasi. Mengingat, aspek kerahasiaan dan perlindungan data juga akan terus dinilai oleh Global Forum yang menjadi bagian "full review" dari implementasi AEoI," paparnya.
Pihaknya mencatat sejauh ini terdapat 3.719 lembaga keuangan yang telah terdaftar dalam rangka mendukung AEoI. Rinciannya ialah 3.642 lembaga keuangan pelapor dan 77 lembaga keuangan non pelapor. Kewajiban mendaftar mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Jadi memang ada kriteria lembaga pelapor yang wajib menyampaikan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam PMK 70/2017. Misalnya entitas pemerintah baik pusat maupun daerah, lalu organisasi internasional. Kalau lembaga keuangan yang non pelapor itu misalnya dana penerbit kartu kredit atau dana pengelola pensiun. Terhadap jumlah lembaga keuangan terdaftar, kita akan verfikasi lagi apakah laporannya sesuai atau tidak,'' ujarnya. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved