Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
TERBITNYA Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bertujuan mempermudah administrasi para pekerja asing di Indonesia yang birokrasinya selama ini terlalu berbelit-belit dan memakan waktu lama.
Sasaran utama perpres tersebut ialah tenaga kerja asing nonpekerja kasar. “Jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja, dan adminsitrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas. Tenaga kerja kita ini, jika dibandingkankan dengan negara lain, masih sangat rendah sekali,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin (Rabu, 18/4/2018).
Menurut dia, pemerintah menyadari isu TKA telah menjadi konsumsi politik yang terus digoreng guna menyerang Presiden Joko Widodo. Padahal, kata dia, Perpres TKA sama sekali tidak berhubungan untuk mempermudah pekerja-pekerja kasar dari luar negeri bekerja di Indonesia. “Ini tak berhubungan dengan tenaga kerja non-skill, hanya pada level medium ke atas. Kemudian, ini juga berkaitan dengan jabatan. Seorang direktur keuangan, misalnya, mau pindah jadi direktur operasi, dulu izinnya terlalu berbelit-belit, sekarang kita permudah,” tegas politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Herry Sudarmanto mengatakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing justru sebagai bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja dan pemberi kerja, juga pengawasannya.
“Kalau dulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja, ya harus menggunakan visa kerja, tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (17/4).
Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja, lanjutnya, juga dipertegas. Pemberi kerja harus berbadan hukum. Calon TKA pun harus memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang memang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahan Indonesia.
Selain itu, ia mengatakan calon TKA harus memiliki sertifikat kompetensi, ditambah perusahaan pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.
Transfer iptek
Terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga mendapat respons positif dari anggota Komisi IX DPR Abidin Fikri. Menurutnya, perpres penggunaan TKA itu haruslah dipandang untuk transfer ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendorong optimisme dan percaya diri bangsa Indonesia agar dapat maju dan sejajar dengan bangsa lain.
Apalagi, kata dia, perpres tersebut tetap memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri dan mewajibkan pemberi kerja TKA mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
“Perpres penggunaan TKA juga mewajibkan pemberi kerja TKA membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dapat menambah pendapatan negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan daerah provinsi dan penerimaan daerah kabupaten/kota,” ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan perpres ini sebab aturan tersebut sekadar memudahkan birokrasi untuk menjaga kondusivitas iklim investasi di Indonesia.
“Tidak benar perpres itu ibarat pintu masuk bagi TKA besar-besaran ke Tanah Air. Perpres itu mengatur agar perizinan TKA efektif dan efisien. Ada birokrasi terpadu satu pintu untuk memberikan kepastian agar iklim investasi kita kondusif. Kalau iklim investasi kondusif, penciptaan lapangan kerja juga lebih banyak. Jika lapangan kerja lebih banyak, itu juga untuk rakyat,” kata Hanif, seusai menjadi pembicara di Universitas Nahdatul Ulama Purwokerto, Jateng, Sabtu (14/4). (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved