Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkaji kembali secara mendalam RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) agar tidak menimbulkan hambatan dalam kegiatan perekonomian masyarakat.
RUU yang akan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melakukan transaksi tunai lebih dari Rp100 juta di dalam negeri itu menjadi topik bahasan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan PPATK, kemarin.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Mulfachri Harahap, menyatakan RUU PTUK tidak tepat untuk saat ini karena dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. "Kita banyak sekali melahirkan kebijakan yang ternyata kemudian menjadikan perekonomian melambat. Jadi, tolong RUU ini dipikirkan dan dikaji ulang."
RUU PTUK sudah masuk prolegnas di DPR sejak tahun lalu, tetapi tidak kunjung dibahas. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui draf RUU itu masih menunggu paraf para menteri sebelum diserahkan kepada Presiden. "Jika Presiden menyetujui, baru ke DPR."
Fraksi Partai NasDem dengan tegas menolak RUU PTUK maksimal Rp100 juta itu. Menurut Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate, pengaturan pembatasan transaksi tunai Rp100 juta itu hanya akan mengganggu perekonomian dan perdagangan dunia.
"Dampaknya besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang masih terbiasa melakukan transaksi tunai. Pemerintah pun belum sepenuhnya menyiapkan infrastruktur nontunai secara memadai. NasDem mendukung PPATK dan BI mencari alternatif untuk mencegah tipikor melalui transaksi tunai. RUU ini tidak cerdas dari sisi momentum politik," kata Plate.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan RUU PTUK maksimal Rp100 juta sudah memperhatikan kepentingan rakyat kecil yang belum bank minded.
"KPK justru menginginkan lebih kecil dari Rp100 juta (Rp25 juta). Untuk transaksi cash intensif seperti toko retail dan warung kecil dikecualikan. SPBU masih banyak yang bayar cash juga bisa dikecualikan. BI berwenang mengubah nominalnya setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu dan PPATK."
Ketua Tim Penyusunan RUU PTUK Yunus Husein menambahkan, khusus untuk sanksi perdata jika ada pihak yang melakukan transaksi tunai di atas Rp100 juta, transaksinya batal demi hukum dengan mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata.
"Di negara lain, sanksi administratif bisa dalam bentuk denda. Belgia mengenakan denda 225-250 euro, tapi tak lebih dari 10% dari nilai transaksi keuangan yang dilanggar. Di Bulgaria, 25%-50% dari nilai transaksi yang dilanggar," kata Yunus.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menilai gagasan RUU PTUK amat baik untuk mencegah penyalahgunaan uang tunai dalam jumlah besar. "Namun, jangan sampai jadi penghambat kegiatan ekonomi. Kami akan mengedukasi masyarakat mengenai manfaat transaksi nontunai."
Sementara itu, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, mengapresiasi RUU PTUK yang kini sedang bergulir. "Ini langkah maju untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, seperti pencucian uang, penyelundupan, terorisme, dan korupsi." (Uta/Nyu/Dro/Ant/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved