Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

BI Godok Aturan Komodo Bond

Andhika Prasetyo
13/4/2018 09:16
BI Godok Aturan Komodo Bond
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo(ANTARA/Puspa Perwitasari)

BANK Indonesia (BI) tengah menyusun rancangan aturan penerbitan obligasi global berdenominasi rupiah komodo bond. Hal itu dilakukan agar surat utang dalam bentuk rupiah yang settlement-nya berupa dollar AS untuk opsi pendanaan itu bisa terjaga dengan baik.

“Sedianya komodo bond adalah produk lama, hanya pemerintah merasa perlu mengatur agar utang dapat lebih terjaga dan terta­ngani dengan baik. Intinya menjaga kehati-hatian dalam berutang,” ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menjelang rakor BI dengan pemerintah dan pemerintah daerah, di Batam, Kepri, kemarin.

Dody menyebutkan pengaturan penerbitan komodo bond tidak akan jauh berbeda dengan regulasi utang luar negeri valas. Di antaranya ialah korporasi penerbit menjaga kondisi likuiditas rupiah untuk penjualan komodo bond, serta rasio penyerapan utang yang harus diberi lindung nilai (hedging) dan syarat peringkat obligasi dari korporasi penerbit.

“Kita memiliki ketentuan kehati-hatian untuk surat utang valas yang diterbitkan korporasi nonbank. Kita atur mereka untuk wajib mandatory hedging ratio, harus menjaga likuditas valas. Kurang lebih seperti itu,” ujar Dody.

Terlebih, komodo bond bakal jadi salah satu sumber pendanaan korporasi, terutama untuk pembiayaan infrastruktur tahun ini. “Tidak ada risiko nilai tukar pada komodo bond, tetapi risiko nilai tukar beralih kepada investornya yang beli komodo bond, bisa di asing dan domestik. Jadi, relatif terkelola dari sisi nilai tukar,” tandasnya.

Pantau BUMN
Secara terpisah, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian lembaga terkait melakukan pengelolaan risiko secara berkala melalui pemantauan atas kapasitas neraca serta kondisi likuiditas BUMN yang melaksanakan penugasan proyek infrastruktur.

“Pemantauan risiko untuk menjaga kondisi kesehatan keuangan BUMN yang memperoleh penugasan dan memitigasi potensi risiko gagal bayar akibat BUMN yang menerima penugasan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, kemarin.

Nufransa mengatakan perkembangan risiko likuiditas BUMN, khususnya yang berge­rak pada sektor konstruksi dan ketenagalistrikan terus dievaluasi untuk memastikan pelaksanaan pendanaan infrastruktur tetap dalam koridor kesehatan keuangan BUMN. “Dengan demikian, risiko keuangan negara yang bersumber dari penurunan kinerja neraca BUMN tetap dalam kondisi aman dan ter­ken­dali,” katanya.

Sebelumnya, lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor’s menyoroti melemahnya kinerja neraca keuangan beberapa BUMN seiring penugasan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur nasional. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya