Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Bank Muamalat Butuh Tambahan Modal

Tesa Oktiana Surbakti
12/4/2018 08:12
Bank Muamalat Butuh Tambahan Modal
(Sumber: Bank Muamalat Indonesia/Grafis: Tim MI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memandang Bank Muamalat masih bisa beroperasi normal lantaran memiliki likuiditas yang cukup kuat. Namun demikian, urgensi penambahan modal bagi bank syariah pertama di Tanah Air itu merupakan hal yang normal agar dapat bertumbuh lebih baik.

“Kebutuhan tambahan mo­dal untuk Bank Muamalat ini suatu hal normal sebagai mo­dal untuk tumbuh ke depan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI dan Bank Muamalat, di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Wimboh mengakui sebelum­nya Bank Muamalat telah melaporkan rencana perusaha­an investasi PT Minna Padi Investama Tbk (PADI) untuk menyuntikkan modal. Namun, aksi akuisisi itu batal diwujudkan karena terganjal oleh persoalan teknis, yakni ber­akhirnya perjanjian jual beli bersyarat (conditional share subscription agreement/CSSA) pada 31 Desember 2017.

Sebagai bank publik, Wimboh menekankan Bank Muamalat agar berupaya mencari investor untuk memperkuat aspek permodalan. Apalagi, pengendali saham mayoritas tengah mengalami kesulitan penambahan modal.

Seperti diketahui, dari struktur kepemilikan saham Muamalat, mayoritas dipegang Bank Pembangunan Islam (IDB) dengan 32,74%. Saham sisanya dimiliki Bank Bou­byan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, dan BMF Holdings Limited.

Sayangnya, IDB memiliki aturan internal yang menyatakan penyertaan modal maksimal sekitar 20%. Artinya, IDB dengan porsi kepemilik­an saham Mualamat sebesar 32,7% tidak bisa menambah penguatan modal.

Itu sebabnya, kata Wimboh, langkah penambahan mo­dal setidaknya harus melalui penerbitan saham baru (right issue). “Banyak investor menaruh minat menjadi stand-by buyer dalam rangka penerbit­an right issue itu,” tutupnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengingatkan meski tidak terdaftar di pasar saham, Bank Muamalat sebagai bank publik wajib melakukan keterbukaan informasi saat hendak menerbitkan right issue.

“Aturan OJK mengatakan karena ini bank publik, keterbukaan informasi dari calon investor jadi hal utama. Seperti apa investor bisa menambah modal, lalu siapa konsorsiumnya,” pungkas Heru.

Prinsip kehati-hatian

Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta OJK memastikan kebutuhan Muamalat atas tambahan mo­da­l. “Penyelamatan Bank Muamalat begitu penting mengingat perkembangan industri perbankan syariah nasional belum tumbuh pesat jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia.”

Anggota Komisi XI DPR lainnya, Muhammad Misbakhun, menggarisbawahi penguatan Bank Muamalat harus berlan­daskan prinsip kehati-hatian.

Misbakhun juga meminta OJK selaku pengawas mikroprudensial bisa membuat langkah-langkah strategis, khususnya dari sisi regulasi, agar Muamalat bisa tumbuh besar. “OJK pun harus memastikan investor yang masuk Bank Muamalat harus memiliki kapasitas dan latar belakang yang kuat di sektor syariah,” tutup dia. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya