Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Presiden Minta Garam Impor tidak Bocor

Rudy Polycarpus
03/4/2018 09:26
Presiden Minta Garam Impor tidak Bocor
Pekerja menutupi dengan terpal garam impor yang telah dimuat truk untuk diangkut ke tempat penampungan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8/2017).(ANTARA/Zabur Karuru)

PRESIDEN  Joko Widodo meminta pengawasan impor garam diperketat. Hal ini agar garam impor tidak beredar ke pasar untuk konsumsi masyarakat umum sehingga merugikan petani.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, impor garam yang dilakukan pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang tidak bisa dipenuhi produksi lokal.

Selain penegak hukum, Kementerian Perindustrian selama ini sudah mengawasi dengan ketat impor garam untuk industri kaca, farmasi, kosmetik, maupun kertas.

“Kami tegas dalam penindakan hukum yang pengawasan dengan baik. Jangan sampai ada kebocoran garam industri ke pasar,” ujarnya seusai bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jakarta,kemarin.

 Selain Darmin, turut hadir Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Impor garam dilakukan sesuai kebutuhan industri selama setahun dan angkanya tidak ditentukan. Menurut Darmin, kebijakan impor garam industri ini juga dipastikan tetap menjaga harga di tingkat petani garam.

Artinya garam yang ada di petani bisa dipakai masyarakat dengan harga yang menguntungkan petani garam. Meski demikian, harga garam di tingkat petani pun sulit diprediksi karena berkaitan dengan iklim.

“Tetapi industri bisa mempengaruhi segala macam ini. Apalagi sekarang pada waktu ini sudah kemarau, tapi hujan lebih banyak, petani garam kita panennya baru 1-2 bulan ke depan,” jelasnya.

Terkait kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tak lagi terlibat dalam urusan impor garam industri, ia menegaskan hal itu tidak lagi menjadi persoalan.

Pasalnya, baik Kementerin Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki substansi wewenang yang berbeda. Kemenperin memiliki kewajiban untuk menjaga agar kebutuhan garam industri bisa terpenuhi. Adapun  KKP kaitannya dengan petani garam dan garam lokal yang digunakan masyarakat.(Pol/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya