Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PT EDI Indonesia (EDII) dan PT Solusi Manufaktur Teknologi (SMART) menjalin kesepakatan kerja sama dalam bidang konsultansi kepabeanan dan cukai. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh direksi kedua pihak, yakni E Helmi Wantono, Direktur Utama EDII, dan Taufiq Final Bayu Gama, Presiden Direktur SMART, di Jakarta, Jumat (16/3).
Kerja sama yang melibatkan dua perusahaan berpengalaman dalam bidang kepabeanan dan cukai ini bertujuan untuk mengembangkan produk dan layanan kepabeanan dan cukai dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas para pelaku usaha di bidang ekspor dan impor.
Menurut Presiden Direktur SMART, kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai pelaku usaha bisa ditingkatkan.
"Dalam kerja sama ini nantinya diharapkan dapat menunjang aktivitas para pelaku usaha dalam mencapai tingkat kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku, sehingga dapat fokus meningkatkan kegiatan bisnis dan investasinya di Indonesia" ujar Bayu.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama EDII juga menjelaskan bahwa perkembangan teknologi saat ini bukan berarti semua dapat dilakukan dengan mudah dan cepat tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.
"Sebagai pengembang sistem di sektor kepabeanan dan cukai kami sangat concern terhadap setiap kebijakan serta peraturan, supaya aplikasi dan sistem selalu comply dengan peraturan sehingga para pelaku usaha tidak hanya mudah dalam menjalani proses bisnis tetapi juga selalu sesuai dengan rules yang ada," kata Helmi.
Data dari Bea dan Cukai menyebutkan bahwa auditor Bea dan Cukai jumlahnya cukup banyak, sekitar 25.000 yang aktif. Kemudian, pelaksanaan pelayanannya sudah mulai bergeser dari pelaksanaan fisik menjadi pelaksanaan administrasi.
Dengan adanya kebijakan di lapangan bahwa pemeriksaan fisik sekarang dari sekitar 15% menjadi 8% dari total importasi, mau tidak mau nanti semua akan bergeser kepada post audit.
Hal ini akan menjadi perhatian bagi para pelaku usaha di bidang ekspor dan impor untuk menyiapkan diri dalam menjalani proses audit kepabeanan dan cukai nantinya. Bagi pelaku usaha yang belum pernah diaudit, disarankan untuk didampingi oleh konsultan agar dapat memenuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sesuai dengan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan UU No 39/2007. (RO)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved