Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
ENAM perusahaan mineral dan batu bara kembali menandatangani naskah amandemen Kontrak Karya (KK) yang sebelumnya menjalani Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sebanyak 6 perusahaan tersebut resmi menjalankan amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Jadi saat ini yang melakukan penandatanganan KK sebanyak 6 perusahaan. Diproyeksikan penerimaan negara yang diperoleh dari produksi dan operasi perusahaan tersebut bertambah cukup lumayan. Artinya produksi ini tambah peningkatan atau sekitar Rp270 miliar," terang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono saat menghadiri penandatanganan tersebut di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/3).
Ia menjelaskan, ditandatanganinya 6 amendemen KK ini, maka total KK yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 28 KK dan hanya tersisa 3 yang belum.
KK yang menandatangani amendemen ialah 1 KK generasi IV, 3 KK Generasi VI, dan 2 KK Generasi VII yakni PT Natarang Mining beroperasi Provinsi Lampung, PT Kalimantan Surya Kencana di Provinsi Kalimantan Tengah, PT Weda Bay Nickel di Provinsi Maluku Utara, PT Mindoro Tiris Emas di Provinsi Sumatera Selatan, PT Masmindo Dwi Area di Provinsi Sulawesi Selatan, dan PT Agincourt Resources di Provinsi Sumatera Utara.
Gatot menjelaskan, proses negosiasi amendemen dari PKP2B menjadi KK sangat panjang akibat terkendala adaptasi peraturan yakni menyangkut wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
Isu penerimaan negara paling banyak menyebabkan proses negosiasi berjalan lamban. Seperti terjadi kepada 3 perusahaan yang belum menandatangani KK.
Supaya ketiga perusahaan tersebut segera beralih dengan mekanisme KK, Bambang minta Kementerian Keuangan mengintensifkan negosiasi.
"Masih ada 3 perusahaan yang belum, satu beroperasi di Halmahera, Papua, dan satu lagi di Sumbawa," tutupnya.
Diketahui amendemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.
Dari 32 Pasal dalam KK terdapat 20 Pasal yang diamandemen dengan isu penting dalam renegosiasi Amandemen KK, yaitu:
a. Wilayah Perjanjian dan Kelanjutan Operasi Penambangan.
Sesuai Pasal 171 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 perusahaan telah menyampaikan dan mendapatkan persetujuan rencana kegiatan pada seluruh wilayah Perjanjian sampai dengan jangka waktu berakhirnya. KK dapat diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b. Penerimaan Negara
Terkait isu Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kebijakan Fiskal - Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 yaitu terdapat peningkatan Penerimaan Negara dan disepakati perusahaan. Ketentuan yang digunakan dalam Amandemen KK ini adalah ketentuan keuangan secara prevailing. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, penerimaan negara pada 6 KK yang akan menandatangani Naskah Amandemen sore ini secara agregat telah meningkat sekitar US$20 Juta per tahun, sehingga telah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.
c. Pengolahan dan Pemurnian
Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009, Perusahaan wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri sehingga hilirisasi sektor pertambangan dapat dilakukan. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved