Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kemendag Hentikan Usaha Broker Properti Ilegal

Andhika Prasetyo
14/3/2018 13:58
Kemendag Hentikan Usaha Broker Properti Ilegal
(ANTARA)

KEMENTERIAN Perdagangan memberikan sanksi berupa penghentian kegiatan kerja sementara terhadap Agen Properti Chika Property.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan yang bergerak di sektor jasa broker properti itu tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017.

"Pelaku usaha jasa broker properti ini belum melengkapi izin. Salah satu persyaratan kegiatan usaha sesuai Permendag nomor 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Broker Properti itu harus ada SIU-P4 dan itu belum ada," ujar Direktur Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono saat melakukan sidak di Kantor Agen Properti Chika Property, Jakarta, Rabu (14/3).

Veri mengatakan, sedianya perusahaan broker tersebut memiliki izin usaha, hanya saja izin tersebut tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan.

"Kami dapatkan izinnya tetapi izin itu untuk perdagangan di bidang elektronik dan mekanikal jadi tidak sesuai," tuturnya.

Sebagai langkah awal, lanjutnya, Kemendag hanya memberlakukan sanksi administrasi dengan menghentikan kegiatan usaha. Batas waktu penghentian itu tergantung pada sikap pelaku usaha. Jika surat izin usaha dapat segera dilengkapi, sanksi tersebut akan dicabut secepatnya.

"Kalau dua atau tiga hari mereka bisa menunjukkan izin yang menjadi kewajiban, ya kami cabut penghentiannya. Tapi kalau mereka tidak kooperatif, atau melakukan kegiatan usaha selama belum ada izin, kami akan tindak lanjut," tegasnya.

Sesuai Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan dapat dikenai pasal 106 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik