Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah menyampaikan informasi kebocoran data yang beredar di masyarakat merupakan hoaks (berita sesat) serta menjamin tidak ada kebocoran data dalam pendaftaran kartu prabayar.
"Data dukcapil dalam rangka pendaftaran kartu prabayar tidak ada yang bocor. Pasalnya, proses registrasi hanya menggunakan NIK (nomor induk kependudukan) serta nomor kartu keluarga (KK). Tidak ada lagi dokumen kependudukan yang lain, baik nama, alamat, maupun tempat tanggal lahir," terang Zudan, di Jakarta, kemarin.
Bahkan, menurut Zudan, meski pihak operator memiliki NIK dan nomor KK, mereka tidak dapat membuka data lainnya. Pihak operator hanya menyesuaikan data pengguna kartu prabayar dengan NIK dan nomor KK yang didaftarkan.
Pihak Dukcapil terus melakukan penguatan dari keamanan cyber termasuk kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Cyber Nasional. Dirinya juga mengimbau agar masyarakat menjaga data pribadi mereka dengan tidak lagi melakukan upload nomor KK serta KTP termasuk lembaga pengguna tidak memakai data di luar peruntukannya.
Zudan menekankan bahwa Dirjen Dukcapil menyimpan data masyarakat dengan aman sekaligus menepis adanya kekhawatiran mengenai keberadaan server data di luar negeri. "Semua server data Dukcapil ada di Indonesia dan bukan di luar negeri," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan, apabila memang ada pihak-pihak yang datanya merasa digunakan untuk registrasi kartu lain yang bukan miliknya, kemungkinan ada pihak yang menggunakan data tersebut.
"Kalau ada orang yang mendaftar tidak sesuai identitas, saya yakin itu ada hal-hal yang buruk. Oleh sebab itu, sekarang ada fasilitas untuk mengecek apakah NIK dan KK-nya digunakan berapa nomor, nanti bisa kami blok dengan memerintahkan operator," terang Henri.
Lapor ke operator
Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Prihadi menyampaikan, masyarakat memang bisa mengecek apakah data mereka digunakan nomor lain yang bukan miliknya. Kalau memang ada yang menggunakan, mereka dapat melapor kepada operator untuk menonaktifkan nomor yang bukan miliknya itu. Namun, syaratnya orang itu harus datang kepada operator secara langsung untuk memverifikasi dirinya ialah pemilik data yang sah.
"Apabila hanya dengan SMS (pesan singkat) atau telepon itu tidak dapat dibuktikan orang itu adalah pemilik data yang sah. Masyarakat dapat datang ke gerai operator serta membawa KTP dan KK asli sehingga nomor lain akan di-blok," terang Prihadi.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais mendorong adanya UU keamanan data pribadi. Seluruh negara besar dan sekitar Indonesia sudah memiliki UU tersebut.
Adapun, Indonesia belum memiliki produk hukumnya. Selama ini, hanya sebatas data collecting (pengumpulan data) dan belum menuju pada data protecting (perlindungan data) bagi masyarakat.
"Kita baru memiliki Permen Kominfo, tapi itu tak cukup. Kita harus mendorong UU agar nantinya diatur segala hal terkait dengan penyerahan data pribadi kepada instansi publik atau swasta sehingga ketika ada risiko penyalahgunaan, mereka memiliki hak legalitas untuk dilindungi. Penegak hukum pun bisa menjalankan fungsinya dan itu masih minim di Indonesia," tutupnya. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved