Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMENTERIAN Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menenetapkan harga batas atas batu bara domestic market obligation (DMO) untuk kelistrikan sebesar US$70 per ton. Tujuannya untuk mendukung kebijakan tidak ada kenaikan tarif listrik dan menggenjot ekonomi masyarakat.
"Pemerintah telah menetapkan harga (atas) jual batu bara untuk PLTU dalam negeri US$70 per ton. Ketika harga jualnya turun maka mendasarkannya pada harga acuan," terang Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3).
Ia mengatakan, keputusan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2018 bersamaan dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDMb nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Keputusan Menteri ESDM dimaksud untuk mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Agung mengatakan, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar US$70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batu bara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah US$70 per ton dimaksud.
Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan," paparnya.
Ia menjelaskan, pada Keputusan Menteri tersebut juga mengatur volume maksimal pembelian batu bara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik. Besaran pembayaran royalti dan pajak dihitung berdasarkan harga transaksional.
"Perusahaan yang menjual batubara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10% apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya
Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional, sedangkan penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA.
"Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan penetapan harga jual batubara untuk PLTU tersebut agar tarif tenaga listrik tetap terjaga, demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif," terangnya.
Aturan baru ini juga berdasarkan catatan, kata Agung, bahwa 57% pembangkit listrik di Indonesia menggunakan PLTU dengan begitu pergerakan harga batu bara sangat mempengaruhi biaya produksi listrik.
Menurut Agung, batas atas harga batu bara US$70 per ton dapat membantu menekan biaya produksi listrik dari PLTU di tengah kondisi harga pasar US$110 per ton. Sementara kenaikan tarif listrik perlu dihindari karena untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Ini dikeluarkan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri terkait harga," tutupnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved