Lambatnya Renegoisasi KK Ganggu Nasib 20.000 Pekerja

Cahya Mulyana
09/3/2018 10:22
Lambatnya Renegoisasi KK Ganggu Nasib 20.000 Pekerja
(ANTARA)

KOMITE Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) RI menyayangkan lambannya proses renegosiasi kontrak antara sejumlah perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya, berlarut-larutnya penyelesaian amandemen kontrak akan berdampak kurang bagus bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia sekaligus menjadi ancaman terhadap nasib 20000 pekerja.

"Keluarnya surat ultimatum dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada beberapa perusahaan pemegang KK akan sangat merugikan perusahan . Mereka tidak akan diberikan pelayanan sehingga tidak dapat persetujuan dalam proses pembahasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2018 perusahaan-perusahaan tersebut," kata Anggota KEIN RI sekaligus Ketua Kelompok Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Zulnahar Usman, dalam siaran pers, hari ini.

Zulnahar mengatakan, buntunya proses renegosiasi akan sangat mengancam keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan. Apalagi, pemerintah telah mengambil langkah dengan menghambat pelayanan bagi perusahaan yang bersangkutan.

Lebih jauh, terhambatnya persetujuan RKAB ini akan dapat menyebabkan pengangguran terbuka lebih dari 10.000 orang serta dapat menyebabkan keresahan sosial yang pada akhirnya dapat berdampak pada stabilitas sosial dan politik negara. Bahkan, sebanyak 10.000 pekerja dari perusahaan supplier pertambangan juga bisa terancam pekerjaannnya.

Bila hal ini terjadi maka akan menyebabkan dampak negatif terhadap masyarakat dan negara. "Bukan itu saja, tetapi negara juga akan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 15 triliun yang masuk dalam roda perekonomian dan lebih dari Rp 2 triliun dalam pajak," lanjutnya.

Oleh sebab itu, dia berpendapat bahwa penundaan pelayanan terhadap perusahan pemegang KK tidak boleh dijadikan alat ancaman dalam pelaksanaan proses renegosiasi KK. "Oleh karena itu, pelayanan harus dilanjutkan dan RKAB 2018 harus segera disetujui," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan akan mengambil langkah tegas terkait masih adanya perusahaan pemegang KK yang belum bersedia mengamandemen kontraknya. Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak akan menyetujui RKAB 2018 masing-masing perusahaan yang telah diajukan.

Sedikitnya ada sembilan KK yang hingga sekarang belum memperoleh persetujuan RKAB-nya. Sehingga, kegiatan operasional pertambangan perusahaan tersebut hanya terbatas saja kurang berjalan optimal.

Perubahan kontrak tambang baik berbentuk KK maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) merupakan amanat Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terdapat enam poin utama kontrak yang harus disesuaikan isiny dengan UU tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya