Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UNTUK meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan secara elektronik melalui e-filing dan e-form, DJP mulai hari ini membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs www.pajak.go.id.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Kamis (8/3), layanan informasi ini merupakan layanan tambahan di samping layanan pemberian informasi melalui telepon di Kring Pajak 1500 200.
Layanan pemberian informasi berikut prosedur mencakup pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (Electronic Filing Identification Number/EFIN). Adapun WP yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data. Di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN dan tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016).
WP pun harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka Wajib Pajak akan menerima email dari [email protected] yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.
Pemberian informasi kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan/atau kode verifikasi setelah melakukan konfirmasi data, meliputi NPWP, nama, alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, kemudian jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT tahunan PPh badan, atau SPT masa PPh), masa SPT, atau status SPT (nihil, lebih, atau kurang bayar).
Selain itu, WP harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya. Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada Wajib Pajak.
Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu setiap hari kerja (Senin–Jumat) jam 08.00–16.00 WIB.
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan, namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.
Bagi masyarakat atau WP yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved