Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Asosiasi Fintech Keberatan Logo OJK Pada Platform Mereka Dicabut

Fetry Wuryasti
06/3/2018 17:56
Asosiasi Fintech Keberatan Logo OJK Pada Platform Mereka Dicabut
(MI/Ramdani)

ASOSIASI Asosiasi Fintech (Aftech) menyampaikan keberatan mereka atas statement Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta agar logo OJK dicabut dari situs mereka. Sebab hal itu melanggar POJK 77/ 2016 mengenai Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.

"Dalam POJK tersebut, Pasal 35 ayat B , dicantumkan bahwa semua pemain yang sudah terdaftar harus mencantumkan logo OJK. Dari situ, ada beberapa point yang disampaikan OJK," ujar Wakil Ketua Aftech Indonesia, Adrian Gunadi, di Jakarta, Sealsa (6/3).

Dimaklumi pihaknya memang peran regulator memang harus fokus dan memitigasi agar tidak menimbulkan risiko sistemik pada sektor keuangan. Alasan mereka menolak permintaan pencabutan logo OJK tersebut, adalah nantinya justru membahayakan konsumen yang awam mengenai institusi tekfin yang teraftar dan yang abal-abal.

"Next step-nya, kami bicara mengenai perizinan. Poin yang mungkin harus diperhatikan ke depan, yaitu harus ada pembatasan atau aturan pemain antara pemain kredibel dan serius, atau istilahnya percobaan. Idealnya dari asosiasi, di Indonesia tahap awal, ada pemain yang kredibel yang bisa memenuhi persyaratan OJK," tuturnya.

Dengan demikian, para pemain yang bergerak di sektor teknologi finansial (tekfin) akan tertata saat perizinan. Hal itu terkait tata kelola permodalan, transparansi yaitu laporan audit independen kredibel dan perlindungan konsumen, serta antarpemain juga menjadi patokan akan penentuan harga dan bunga.

Pasalnya, setiap institusi tekfin yang telah terdaftar telah lulus standar ISO 27001, yang setara untuk proteksi data keamanan SOP seperti yang diterapkan di bank.

"Saya lihat, saat OJK membuat POJK 77/2016 sudah melihat itu," tukas Adrian.

Bilapun akan mengeluarkan aturan baru, Ketua Bidang P2P Lending Aftech Indonesia Reynold Wijaya mengatakan lebih baik POJK tersebut dilakukan penyempurnaan, antara lain terkait permodalan, rasio dan penguatan. Akan lebih aman memang, kata dia, bila permodalan lembaga fintech harus lebih tinggi dari Rp2,5 miliar untuk memastikan stabilnya keuangan mereka.

Namun sampai hari ini, belum ada undangan audiensi antara regulator dan pelaku tekfin. Aftech menantikan undangan OJK untuk berdiskusi.

"Kalau bicara logo yang mencabut logonya. Itu yang harus diselesaikan. Penguatan hal-hal yang bisa diatur lebih detil. Merombak sesuatu berjalan dengan cepat, industri ini baru. Setahun dua tahun, ada hal-hal strategis lain yang bisa diantispasi. Sebaiknya jangan disentuh POJK 77, kalau mau penyempuranaan lainnya. Jangan banyak guncangan dari regulator. Kalau kami memikirkan survival regulator, kapan kami menjalani bisnis," terangnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengeluarkan aturan terbaru mengenai perusahaan Fintech (Financial Technology/Teknologi Finansial). Salah satunya, perusahaan Fintech tidak boleh lagi memakai logo OJK dengan tagline terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Fintech ini bukan lembaga jasa keuangan. Hanya perusahaan biasa saja penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam. Nanti tidak boleh lagi pakai logo OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Bandung, Sabtu (3/5).

Menurut Wimboh, OJK hanya mengawasi dan mengatur khusus jasa keuangan. Perusahaan Fintech ini, lanjutnya diatur hanya melalui kewenangan OJK di perlindungan konsumen.

"Untuk itu demi konsumen kita mengaturnya. Perusahaan Fintech harus transparan, dijelaskan perusahaan apa, risikonya apa dan bahkan sampai fee dan pricing-nya seperti apa," ungkap Wimboh.

OJK tidak akan bertanggungjawab jika nantinya ada perusahaan Fintech yang bangkrut dan terjadi fraud dalam prosesnya. Menurut Wimboh, masyarakat harus paham akan hal ini karena Fintech bukanlah jasa keuangan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya