Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Inpres Moratorium Sawit Harus Beri Kepastian Usaha

E-1
05/3/2018 04:01
Inpres Moratorium Sawit Harus Beri Kepastian Usaha
(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

RANCANGAN instruksi presiden (inpres) tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dan peningkatan produktivitas (moratorium sawit) harus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investasi.

Menurut pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistirasa, saat ini pemerintah sedang mendorong masuknya investasi dan peningkatan ekspor.

Di sektor perkebunan kelapa sawit, tambahnya, kebijakan moratorium sawit dan Peraturan Pemerintah (PP) No 71/2014 jo PP No 57/2016 (PP Gambut) merupakan regulasi yang bisa menghambat investasi.

"Padahal kita tahu bahwa investasi di sektor kelapa sawit memerlukan dana yang cukup besar. Kita eksportir besar, bersama Malaysia me-nguasai sekitar 90% pasar minyak sawit dunia. Sawit juga sebagai penyumbang devisa terbesar," kata Bhima sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut dia, kebijakan Presiden yang memerintahkan kementerian melakukan deregulasi merupakan langkah yang tepat dalam rangka mendorong investasi.

Namun, tambahnya, di tengah upaya tersebut, pemerintah malah membuat inpres moratorium sawit.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Ekonomi Syariah Universitas Airlangga (Unair) Imron Mawardi menyatakan moratorium tidak akan menyelesaikan masalah.

Dia menegaskan persoalan lingkungan dan perizinan perkebunan kelapa sawit tidak perlu diselesaikan melalui moratorium.

"Seharusnya pemerintah memberikan berbagai insentif agar investasi masuk karena investasi dan ekspor sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," tandasnya.

Pemerintah, lanjutnya, seharusnya melindungi sawit melalui pemberian berbagai insentif.

Pemerintah juga perlu melobi negara-negara yang menerapkan hambatan perdagangan, terutama dari negara-negara Uni Eropa dan Amerika Serikat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya