Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEHADIRAN perusahaan penyedia produk dan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) kini semakin marak.
Hingga kini tercatat 36 platform fintech yang sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masih terdapat 42 perusahaan fintech lagi yang masuk dalam antrean pendaftaran. Keberadaan mereka tidak lagi dapat dibendung seiring dengan kemajuan perkembangan teknologi digital akhir-akhir ini.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sebuah diskusi yang membahas perkembangan sektor jasa keuangan di Bandung, akhir pekan lalu.
"Tidak bisa dilarang. Kenapa OJK akhirnya mengatur ini karena untuk menghindari risiko default. Oleh karena itu, penyedia platform fintech harus transparan. Tetapi yang penting bagaimana kami melindungi masyarakat. OJK memiliki tugas mengedukasi dan melindungi konsumen," kata Wimboh.
Menurut Wimboh, faktor pemicu maraknya pertumbuhan perusahaan fintech tersebut karena mereka menyediakan beragam produk maupun jasa yang dapat diakses dengan segera oleh konsumen.
"Tetapi masyarakat juga harus diingatkan selalu berhati-hati ketika hendak memanfaatkan jasa seperti pinjaman langsung tunai (peer to peer lending) yang ditawarkan perusahaan fintech agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari," ujar Wimboh.
Wimboh menambahkan hingga kini portofolio fintech itu sudah mencapai sekitar Rp3 triliun dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) per Desember 2017 sekitar 0,7% dan per Januari 2018 sekitar 1,2%.
"Sekali lagi penyedia pinjaman harus hati-hati dan transparan. Apakah sudah menggunakan asuransi? Kita belum tahu," ungkap Wimboh.
Di sisi lain, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank 2 OJK, Muhammad Ihsanuddin, memaparkan hingga akhir Januari 2018 jumlah pinjaman peer to peer lending yang disalurkan oleh perusahaan fintech mencapai kisaran Rp3 triliun.
Sedangkan besaran peminjam (borrower) mencapai sekitar 300 ribu dengan jumlah pemberi pinjaman (lender) sebanyak 100 ribu lebih.
"Angka rata-rata jumlah pinjaman terendah itu mencapai Rp12,8 juta. Adapun pinjaman terendah sebesar Rp210 ribu. Sementara rata-rata jumlah pinjaman yang disalurkan senilai Rp88,46 juta. Sebanyak 34 perusahaan penyedia platform fintech beroperasi di Jakarta dan sekitarnya. Lainnya ada di Surabaya dan Ternate. Kendati demikian, baik pemberi pinjaman maupun peminjam yang memanfaatkan platform fintech itu tersebar di seluruh daerah," tandas Ihsan. (OL-7)
36 Perusahaan Penyedia Platform Fintech yang Terdaftar dan Tercatat di OJK:
1. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
2. PT Danakita Data Prima (DanaKita)
3. PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)
4. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
5. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
6. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
7. PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com)
8. PT Simplefi Teknologi Indonesia (A wanTunai)
9. PT Aman Cermat Cepat (KlikACC)
10. PT Mediator Komunitas Indonesia (CROWDO)
11. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
12. PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)
13. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
14. PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite)
15. PT Dynamic Credit Asia (DynamicCredit)
16. PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG)
17. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
18. PT Creative Mobile Adventure (KIMO)
19. PT Digital Tunai Kita (TunaiKita)
20. PT Progo Puncak Group (PinjamWinWin)
21. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)
22. PT iGrow Resources Indonesia (Igrow)
23. PT Qreditt Indonesia Satu (Qreditt)
24. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
25. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
26. PT Kas Wagon Indonesia (Cash Wagon)
27. PT Esta Kapital Fintek (Esta)
28. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
29. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
30. PT Mapan Global Reksa (Dana Mapan)
31. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
32. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto)
33. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
34. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
35. PT Digital Synergy Technology (RupiahPlus)
36. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved