Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Reaktivasi AJBB 1912 tidak Bisa Segera

Fetry Wuryasti
19/2/2018 01:46
Reaktivasi AJBB 1912 tidak Bisa Segera
(MI/Ramdani)

RENCANA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaktifkan kembali kegiatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk berjualan polis diperkirakan tidak bisa terlaksana dalam waktu dekat. Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga menerangkan secara hukum sebelum AJB Bumiputera diperbolehkan jualan polis baru, seharusnya dipulihkan dulu statusnya. “OJK yang harus memulihkannya. Kalau waktu itu mereka tidak boleh jualan polis baru, statusnya disebut PKU alias pembatasan kegiatan usaha. OJK harus punya dasar kuat untuk mencabut status ini, tidak bisa seketika. Di situ perlunya PP yang disusun pemerintah atau Kementerian Keuangan berdasarkan masukan OJK,” ujarnya saat dihubungi, akhir pekan lalu.

Setelah peraturan pemerintah (PP) terbit, baru OJK menerbitkan POJK yang isinya antara lain dijadikan dasar mencabut status PKU tersebut sehingga AJB Bumiputera bersatus normal dan dapat berjualan polis kembali. “Aturan tetap aturan. Proses legalnya harus diikuti secara tertib hukum. Karena itu, kehadiran PP menjadi amat penting,” tandasnya.

PP, lanjut Hotbonar, dapat mengatur beberapa poin krusial seperti perhitungan kesehatan perusahaan asu­ransi mutual yang tidak bisa disetarakan dengan PT yang menggunakan konsep risk based capital (RBC). “Juga perlu diatur mengenai organ-organ perusahaan dengan kewenangannya, seperti organ badan perwakilan anggota (BPA) yang sekarang ini seolah punya kewenangan besar terhadap direksi dan ­operasional perusahaan. Saya punya keyakinan Bumipu­tera dapat diperbaiki dengan dukungan internal maupun regulator serta pemegang polis, khusunya pemegang polis institusi,” ungkapnya.

Evaluasi
Rencana mengizinkan kembali AJB Bumiputera berjualan polis dikemukakan Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (14/2). “Kita hidupkan lagi AJB Bumipu­tera. Caranya ya bisnisnya jualan lagi,” ujar Wimboh di Gedung OJK, Jakarta. Wimboh mengaku langkah itu diambil lantaran skema lama tidak memberikan cash flow sehingga berbahaya dalam upaya penyelamatan perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu. Sekalipun masih ada ke­timpangan antara utang dan asetnya melebihi Rp10 triliun, Wimboh tetap yakin skema unwind bisa menyelamatkan AJBB 1912. “Namanya penyelamatan pasti ada proses. Kalau penyelamatan enggak boleh jualan, gimana mau selamat,” tukasnya.

Diketahui dalam skema lama, penyelamatan AJBB 1912 melibatkan PT Evergreen Invesco Tbk. Evergreen berperan sebagai perusahaan cangkang untuk mencari pendanaan bagi AJB Bumiputera melalui penerbitan saham baru atau right issue. Namun, rencana itu gagal.
Wimboh menambahkan, untuk mendukung berope­rasinya kembali perusahaan akan ada aturan pelaksanaan bisnis asuransi secara mutual. “Akan ada peraturan untuk mutualnya. PP dan POJK,” pungkasnya.

Di sisi lain, AJB Bumiputera siap menjalankan amanat OJK untuk dapat kembali beroperasi setelah program restrukturisasi. “OJK meminta kami mengevaluasi seluruh mekanisme operasional, sistem dan prosedurnya (SOP), memastikan semua dalam posisi on the track (sesuai jalur) sehingga bisa lebih kompetitif dan terukur,” kata Pengelola Statuter AJB Bumiputera 1912 Bidang SDM, Logistik, dan Komunikasi Adhi M Massardi dalam siaran pers seperti dikutip dari Antara.

Adhi memastikan kemba­linya perusahaan asuransi yang dirintis tokoh-tokoh pergerakan Boedi Oetomo itu bukan lantaran dicabutnya izin produksi. Program restrukturisasi untuk penguatan perusahaan akan dilakukan secara komprehensif, lebih menyeluruh, dengan menyentuh persoalan mendasar yang harus segera diperbaiki. (Nyu/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya