Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SERIKAT Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit atau CPO (crude palm oil) fund selama ini tidak tepat sasaran. Mayoritas pemanfaatan dana tersebut menyasar pada perusahaan kelas kakap, bukan petani sawit.
Oleh karena itu, sekelompok petani kelapa sawit menyuarakan uji materi terhadap pemberlakuan Pasal 9 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Mereka menilai payung hukum tersebut bertolak belakang dengan tujuan penggunaan dana perkebun-an yang diamanatkan dalam Pasal 93 ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Implementasi PP Nomor 24 Tahun 2015 dinilai memberikan ruang bagi penyalahgunaan dana itu untuk subsidi biodiesel, bukan untuk menyejahterakan petani sawit dari aspek pendidikan, pendanaan, dan teknologi.
“Kami lihat 89% dana CPO fund digunakan untuk pemenuhan hasil bahan bakar nabati (biofuel) yang berwujud subsidi biodiesel. Sementara 11% sisanya terbagi dalam beberapa bagian,” ujar Kepala Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andry sebelum dimulainya aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kamis (8/2). Ketika dimintai konfirmasi, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menepis anggapan tersebut. Menurutnya, pemerintah fokus mendorong peremajaan perkebunan sawit yang dikelola rakyat. Bahkan salah satu syarat petani yang berhak memperoleh bantuan dana untuk peremajaan ialah tidak boleh memiliki luas lahan lebih dari 4 hektare. Artinya, program peremajaan dikhususkan betul untuk perkebunan rakyat, bukan perkebunan sawit milik perusahaan besar.
“Memang salah satu (prog-ram CPO fund) ke biofuel, tapi ada juga ke peremajaan sawit rakyat. Jadi mungkin mereka kurang menyimak dengan benar,” ujar Darmin saat ditemui di kantornya, kamis (8/2).
Sementara itu, Dirut Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit Dono Boestami menolak berkomentar. “Silakan ditanyakan ke Dirjen Perkebunan karena beliau yang menerbitkan aturannya.” (tes/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved