Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DANA desa belum sepenuhnya mengalir lantaran belum terbitnya peraturan daerah (perda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi batas sepekan agar aturan itu segera terbit sehingga pencairan dana desa tidak terhambat.
"Jika tidak selesai pembahasan perdanya, bisa melalui peraturan bupati (perbup) atau peraturan gubernur (pergub) seperti yang pernah terjadi di DKI Jakarta," ujar Tjahjo seusai mengikuti rapat kordinasi mengenai dana desa, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, secara prinsip setiap perda APBD disahkan secara bersama baik DPRD maupun pemerintahnya.
Namun, pembahasan tersebut kerap alot dan tidak menghasilkan keputusan apa pun.
Jika hal itu terjadi, lanjut dia, bisa dilakukan dengan perbup saja.
"Jadi tidak perlu diputuskan bersama," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan bahwa dana desa harus sudah cair ke kabupaten pada 25 Februari ini.
"Selama ini tidak ada batasan waktu kapan diberikan. Jadi dengan serentak seperti ini, kita bisa lihat mengapa nanti tanggal 1 Maret belum cair," kata Puan seperti dikutip Antara.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Ter-tinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan pemerintah mempermudah dan mempercepat pencairan dana desa agar berdampak positif bagi percepatan pembangunan di kawasan perdesaaan.
Pada tahun ini, dana desa akan dicairkan secara bertahap, yakni sebanyak 20% pada Januari, Maret 40%, dan Juli 40%.
"Oleh karena itu, jangan pernah gunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek yang bersumber dari dana desa. Kami sudah menjalin kerja sama dengan banyak pihak untuk mengawasi agar dana desa dikelola secara padat karya," tegasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved