Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

PGN Terbukti tidak Monopoli Harga

Cahya Mulyana
02/2/2018 07:41
PGN Terbukti tidak Monopoli Harga
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PENGADILAN Negeri Jakarta Barat membatalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan, Sumatra Utara.

"Pengadilan telah membatalkan keputusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, di Jakarta, kemarin.

Dalam putusan itu, pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum PGN secara seluruhnya.

Pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak semestinya diurus KPPU.

Sebab, perkara itu merupakan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999.

"Menurut majelis hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU, melainkan Badan Penyelesai-an Sengketa Konsumen," kata Rachmat.

Pertimbangan lain yang menguatkan pembatalan keputusan KPPU, kata Rachmat, terkait objek perkara yang dikecualikan dari UU AntiMonopoli.

Rachmat menjelaskan majelis menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM No 21/2008 dan Peraturan Menteri ESDM No 19/2009.

Selain itu, Majelis Hakim menilai penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009.

"Dengan begitu, majelis hakim memutuskan PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU AntiMonopoli," kata Rachmat.

Sebagai informasi, dalam persidangan terakhir yang digelar pada Selasa (14/11), majelis hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan.

Atas vonis tersebut, KPPU memutuskan agar PGN membayar denda sebesar Rp9,9 miliar.

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PGN telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

Efisiensi

Sebelumnya, PGN yang memiliki kode emiten PGAS di Bursa Efek Indonesia telah menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 25 Januari lalu.

Dalam RUPSLB itu, PGN menyetujui rencana pengalihan saham perusahaan ke Pertamina sebagai induk holding BUMN Migas.

Pengalihan berlaku efektif setelah keluarnya PP mengenai Pembentukan Holding Minyak dan Gas.

"Sudah disetujui 77,8%. Setelah ini ada pembahasan lebih lanjut," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutomo seusai RUPSLB PGN.

Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim menyampaikan dengan holding, panjang pipa jaringan akan menjadi lebih dari 10 ribu km.

Saat ini jaringan transmisi PGN hanya 7.500 km dan Pertagas 3.000 km.

"Dengan bergabung, ekspansi perseroan menjadi lebih mudah, tidak hanya untuk pipa, tapi juga penyaluran CNG, dan LNG lebih mudah. Holding pun menciptakan efisiensi," ucapnya.

(Try/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya