Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MENTERI Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan kebijakan penyederhanaan tata niaga impor melalui pergeseran pengawasan sejumlah barang yang terkena larangan pembatasan (lartas) dari kawasan pabean menjadi di luar kawasan pabean dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja industri di Tanah Air.
Dengan diberikan iklim yang baik, termasuk kemudahan mendapatkan bahan baku, Airlangga mengatakan industri pasti akan berkembang dan otomatis akan meningkatkan nilai investasi yang masuk ke dalam negeri.
"Sekarang beberapa sudah mau ekspansi, Coca-cola, Mattel, Cargill, tapi mereka ingin proses mendapatkan bahan baku dipermudah," ujar Airlangga usai Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Jakarta, Kamis (1/1)
Menurutnya, kebijakan terkait kemudahan mendapatkan bahan baku industri adalah hal biasa di negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam. Dengan memberikan kemudahan bahan baku impor, jelas Airlangga, bukan berarti perekonomian Indonesia akan menurun, malah sebaliknya. Dengan masuknya bahan baku lebih mudah, produksi akan semakin lancar dan kinerja ekspor akan semakin bagus.
"Karena sejatinya bahan baku itu untuk dijadikan produk-produk yang diekspor, untuk industri berorientasi ekspor seperti farmasi, makanan minuman dan lain sebagainya. Kita tidak bisa menutup mata kalau ekspor kita 74% dari industri, dan investsi tertinggi itu datang dari sektor industri," ungkapnya.
Dengan kebijakan lartas terbaru kali ini, pengawasan pemeriksaan barang impor tidak lagi dilakukan di border oleh Bea Cukai melainkan di perusahaan pengimpor langsung dan dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.
Selama ini, sebelum kebijakan anyar itu diberlakukan, pemerintah menerapkan kewajiban pemeriksaan terhadap 5.229 barang impor dengan kode harmonized system. Saat ini, jumlahnya terus dikurangi hingga hanya tersisa 2.256 HS code.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyebut pergeseran pemeriksaan yang diterapkan saat ini tidak mengurangi persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh importir.
Namun untuk komoditas yang akan diperiksa melalui post border, pengusaha wajib melakukan pendaftaran self declaration melalui layanan perijinan di bidang perdagangan secara elektronik yakni Inatrade Kemendag. Setelah mendaftar dan memasukkan dokumen yang diminta, importir baru diberikan izi untuk mendistribusikan barangnya.
"Pembagian ini dilakukan untuk menjaga neraca perdagangan dan memperlancar proses masuk barang," tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved