Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di Bidang Ketenagalistrikan. Aturan baru itu merupakan penataan dan penyederhanaan aturan-aturan sebelumnya yang menggabungkan semua produk wajib SNI ketenagalistrikan. “Dasar penyusunan aturan ini adalah upaya mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV dan melaksanakan instruksi presiden untuk melakukan penyederhanaan peraturan atau regulasi,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy N Sommeng dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta. Rabu (24/1).
Andy menjelaskan melalui aturan itu Kementerian ESDM ingin meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan dan menyederhanakan regulasi yang ada. Peraturan itu mencabut semua keputusan atau peraturan Menteri ESDM yang sebelumnya mengatur pemberlakuan SNI sebagai standar wajib. Regulasi ini lebih sederhana dengan mencabut dan menggabungkan atau menyederhanakan beberapa permen ESDM lama terkait dengan standar wajib untuk luminer, pemutus sirkuit arus bolak-balik (MCB), sakelar, kipas angin, tusuk kontak dan kotak kontak, ballast elektronik, dan pemutus sirkuit arus sisa (RCCB).
“Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklasifikasian produk perdagangan atau harmonized system (HS) peralatan tenaga listrik,” terangnya. Pemilik merek atau produsen mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) atas produknya untuk mendapat pernyataan kesesuaian SNI yang diacu dengan dikeluarkannya sertifikat produk. (Cah/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved