Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PEMERINTAH tahun ini berencana mengimpor garam untuk kebutuhan industri sebesar 3,7 ton. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan permintaan impor garam industri datang dari Kementerian Perindustrian mengingat garam industri tidak diproduksi di dalam negeri. Padahal komoditas itu dibutuhkan untuk mendorong produksi. Menurut Darmin, garam industri yang diimpor nantinya disalurkan sebagai bahan baku dan bahan penolong aneka industri serta industri CAP (chlore alkali plant/CAP) yang digunakan pada industri pulp dan kertas, kaca, farmasi, kosmetik, tekstil, serta industri turunannya.
“Kita ingin supaya industri bisa bikin perencanaan yang baik. Susah kalau bikin rencana, garamnya tidak ada,” katanya, seusai rapat koordinasi terbatas mengenai garam industri di Jakarta, Jumat (19/1). Seperti diketahui, garam untuk kebutuhan industri setidaknya harus mengandung natrium klorida (NaCl) di atas 96% dan itu belum mampu dihasilkan produk lokal. Darmin menjamin impor garam industri tidak akan mengganggu produksi garam lokal karena komoditas dalam negeri itu hanya digunakan untuk konsumsi ataupun industri pengasinan ikan.
“Untuk garam konsumsi atau yang kita kenal dengan garam dapur itu, kita sama sekali tidak mengimpor,” tukasnya. Rapat yang dihadiri Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, berikut perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Badan Pusat Statistik (BPS) itu sempat diwarnai perbedaan pandangan terkait data produksi dan kebutuhan garam industri. Kemenperin menyatakan kebutuhan industri angkanya 3,7 juta ton per tahun, sedangkan dari KKP dan BPS meminta (impor) 2,2 juta ton. “Namun, dari BPS akhirnya mengaku bahwa data itu sebenarnya sampel,” terang Darmin.
Bertahap
Sebagai jalan tengah, diputuskan alokasi garam impor sebesar 3,7 juta ton. Impor itu, kata Darmin, tidak perlu rekomendasi dari KKP sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi hambatan importasi garam industri. Sebab, berkaca dari pengalaman terdahulu, perusahaan pengguna garam industri kerap terganjal rekomendasi KKP padahal pasokan bahan baku kian menipis. “Impornya enggak sekaligus juga, paling berapa kemampuannya dalam sebulan. Nanti kita lihat juga perencanaan industri.”
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan prosedur importasi untuk garam industri semestinya dipermudah. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri sebagai pendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Menurutnya, importasi yang memerlukan rekomendasi malah menjadi bumerang terhadap tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Tanah Air. “Kompleksitas regulasi pada akhirnya berpotensi menurunkan minat investor,” ujarnya.
Pemerintah sebenarnya tidak mau terus bergantung pada impor. Bahkan, ditargetkan, tahun depan bisa swasembada garam. Menurut Menko Maritim Luhut Pandjaitan, potensi luas lahan garam di Indonesia mencapai 40 ribu hektare. Namun, masih banyak lahan garam yang bermasalah terkait status tanah. Kalau permasalahan bisa selesai tahun ini, kita bisa selesai (swasembada garam) 2019,” ujarnya, beberapa waktu lalu. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved