Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani menuturkan perkembangan sektor e-commerce yang terus bergerak membuat pemerintah lebih cermat dalam merumuskan kebijakan, khususnya terkait dengan pengumpulan data sebagai acuan. Aspek lain yang menjadi atensi ialah tata cara berikut mekanisme pungutan pajak agar terjadi kesamaan level of playing field. Tujuannya tidak lain menghindari perbedaan perlakuan antara sektor perdagangan konvensional dan sektor e-commerce. “Kami akan segera memfinalkan formulasi mengenai treatment perpajakannya sehingga ada kesamaan dan keadilan antara seluruh sektor dan seluruh pelaku. Kita mempermudah sedapat mungkin tanpa menimbulkan disruption,” terang Sri, seusai rapat koordinasi di Kemenko Bidang Perekonomian, Senin (15/1) malam.
Pemerintah, lanjut dia, akan mengeluarkan paket insentif berupa penurunan pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu berangkat dari banyaknya sektor UMKM yang bermain di industri perdagangan digital. Guna menurunkan PPh final UMKM, perlu ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kendati demikian, Ani, sapaan akrabnya, enggan menyebut berapa besar penurunan tarif PPh final UMKM yang saat ini dipatok 1% . “Kita ingin meningkatkan competitiveness mereka (pelaku UMKM), terutama barang-barang dari impor sehingga pelaku usaha kecil makin meningkat dan mampu memasukan dirinya dalam platform digital,” tandasnya.
Kini, pemerintah sedang mengumpulkan data pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). Perekaman data tersebut nantinya menjadi acuan pemerintah dalam mengambil keputusan terkait pengembangan ekonomi digital pascaterbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017. “Kita sedang kumpulkan data, kita tunggu sampai akhir Februari untuk dapatkan gambaran kasarnya,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto di acara yang sama. (Tes/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved