Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PENUTUPAN gerai ritel milik Grup Lippo yakni PT Matahari Department Store Tbk (Matahari) menyisakan masalah hukum. PT Pasaraya Toserjaya, pengelola Pasaraya Blok M, Jakarta, mengajukan gugatan sebagai buntut penutupan gerai Matahari di Pasaraya Blok M pada Oktober 2017. Dalam materi gugatan di PN Jaksel, Pasaraya menyatakan Matahari melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang disepakati kedua pihak. Pertama, Matahari tidak membayar biaya layanan ruangan seluas 16 ribu m2 sejak Juni 2017 dengan total Rp29 miliar. Kedua, penutupan gerai Matahari tidak sesuai periode kontrak yang diteken pada 2015 yakni selama 11 tahun.
Kuasa hukum Pasaraya, Mulyadi, membenarkan gugatan ke Lippo Group sudah didaftarkan pada Desember 2017. “Gugatan ini sikap kami karena pihak Matahari ingkar dengan tidak membayar kewajiban dalam kontrak kerja sama,” ujarnya, kemarin.
Sebagai pengelola gedung, Pasaraya telah melakukan kewajiban sesuai kesepakatan. Berbagai upaya dilakukan untuk mendukung bisnis para tenant. Contohnya jumlah pengunjung ke kawasan Pasaraya Blok M mencapai lebih dari 10 ribu-12 ribu orang per hari, meningkat dua kali lipat ketimbang di 2015. Itu dipicu masuknya sejumlah perusahaan IT dan startup di kompleks perkantoran milik Pasaraya Group.
Namun, melonjaknya pengunjung tak mampu mendukung kinerja Matahari. Menariknya, saat Matahari menutup gerai di Pasaraya, pengunjung justru berjubel membeli barang-barang yang terdiskon cukup besar. Sebelumnya, Corporate Secretary dan Legal Director PT Matahari Department Store Miranti Hadisusilo menyatakan penutupan dua gerai di Pasaraya akibat industri retail sedang menurun sehingga berpengaruh pada penjualan produk. “Kedua gerai sepi dan tidak sesuai target manajemen,” kata Miranti, beberapa waktu lalu.
Mulyadi melanjutkan langkah sepihak Matahari mengakhiri kerja sama tidak etis dan tidak menggugurkan kewajiban mereka terhadap Pasaraya.
“Mereka (Matahari) harus membayar kewajiban yang sudah dipenuhi Pasaraya. Jika kontrak yang sah secara hukum begitu mudah diingkari, ini berbahaya bagi kepastian investasi,” tegas Mulyadi. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved