Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan terdakwa Amie Hamid.
Ditjen Pajak juga menyampaikan penghargaan atas kolaborasi dan bantuan para pihak khususnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang telah menunjukkan bukti nyata sinergi antarlembaga penegak hukum yang berkomitmen menegakkan keadilan dan kepatuhan hukum, termasuk di bidang perpajakan.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/1) telah menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pada perkara TPPU atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan terdakwa Amie Hamid. Aset rumah, apartemen, gedung olahraga, kos-kosan, vila, ruko, kios, mobil, motor, dan uang kas senilai total Rp26,9 miliar dirampas untuk negara. (Tes/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved