Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Ditjen Pajak Apresiasi Putusan PN Jaksel

(Tes/E-1)
11/1/2018 02:00
Ditjen Pajak Apresiasi Putusan PN Jaksel
(Barang bukti yang disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan terdakwa Amie Hamid.
Ditjen Pajak juga menyampaikan penghargaan atas kolaborasi dan bantuan para pihak khususnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang telah menunjukkan bukti nyata sinergi antarlembaga penegak hukum yang berkomitmen menegakkan keadilan dan kepatuhan hukum, termasuk di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/1) telah menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pada perkara TPPU atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan terdakwa Amie Hamid. Aset rumah, apartemen, gedung olahraga, kos-kosan, vila, ruko, kios, mobil, motor, dan uang kas senilai total Rp26,9 miliar dirampas untuk negara. (Tes/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya