Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 telah mencanangkan pembangunan 10 kota mandiri.
Hal itu tentu tidak lepas dari peran penting sejumlah pihak, baik kementerian maupun dinas terkait serta para pengembang.
Salah satu manfaat pembentukan kota mandiri, yaitu penambahan suplai untuk memenuhi kebutuhan terhadap rumah yang masih tinggi.
Tidak mengherankan sejumlah kota mandiri mulai bermunculan, seperti Bumi Serpong Damai (BSD), Lippo Cikarang, Lippo Karawaci, dan Sentul City.
Kota mandiri ini menjadi penopang Ibu Kota dan sekitarnya.
Menurut Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rido Matari Ichwan, pengembang kota mandiri juga memanfaatkan rencana pembangunan infrastruktur yang sudah disiapkan pemerintah sejak 1980-an.
Karena itu, sudah ada desain mengenai jalan memutar (ring road) menuju dan dari Jabodetabek.
"Kebutuhan sudah kami prediksi. Kriteria desain juga kira-kira sudah kami siapkan. Tapi pemerintah tidak bisa membatasi karena pengaturannya belum ada. Karena itu, pengembang bisa membangun secara besar-besaran di kota mandiri yang mereka bangun," ujar Rido kepada Media Indonesia, pekan lalu.
Namun, ia menyoroti kecenderungan pengembang kota mandiri yang menyasar konsumen kelas menengah ke atas.
Padahal, kelas menengah ke atas tidak memiliki kendala dalam membeli tempat tinggal.
Pihaknya memperhatikan kebutuhan hunian dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terabaikan.
Rido meminta seharusnya pengembang memperhatikan skema 1:2:3 atau setiap membangun 1 rumah mewah juga mendirikan 2 rumah menengah, dan 3 rumah sederhana.
"Atau malah 1:3:6," tutur Rido.
Proyek jangka panjang
Director Head of Research and Consultancy Jones Lang Lasalle Anton Sitorus menjelaskan bahwa pengembangan kota mandiri sudah dilakukan pengembang skala besar sejak era 1980-an.
Pengembangan kota mandiri secara bisnis menguntungkan karena merupakan proyek jangka panjang dan bisa dikemas dalam bentuk apa pun.
"Tren pengembangan kota dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman dan terpenting ialah integrasi ke daerah perkotaan yang sebelumnya sudah ada," kata Anton.
Kondisi geografis Indonesia pun membuat pengembangan kota mandiri di Indonesia akan terus terjadi, mengingat besarnya lahan yang tersedia.
Akan tetapi, hanya pengembang dengan lahan luas yang mampu mewujudkan kota mandiri.
Direktur PT Synthesis Kreasi Utama Julius J Warouw menambahkan, bahwa pada dasarnya pengembangan kota perlu didukung infrastruktur yang memadai.
Dengan demikian, masyarakat lebih mudah memiliki hunian yang terjangkau.
"Infrastruktur di bidang transportasi, misalnya. Ini sangat penting agar masyarakat berkesempatan memiliki hunian pertama mereka dengan tidak memusingkan transportasi ke tempat kerja," ujar Julius, Sabtu (9/12).
Kepala Bagian Humas dan TIK Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Farida Makhmudah menerangkan bahwa kota mandiri tidak dirancang untuk menghasilkan tarikan perjalanan yang terlalu besar.
Itu lantaran aktivitas yang dominan dilakukan dalam kota sendiri.
Pihaknya hanya mewanti-wanti agar jangan sampai pembangunan kota mandiri justru kian memperkeruh kondisi jalan. (Mut/S-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved