Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU usaha yang bergerak di bidang digital kini wajib melakukan registrasi atau pendaftaran atas usaha dan sistem yang digunakan melalui Layanan Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE).
Kewajiban tersebut makin dipermudah dengan kerja sama yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Asosiasi Perdagangan Elektronik Indonesia (IdEA).
Kerja sama tersebut menyediakan sistem terintegrasi melalui fungsi interoperabilitas. Jadi, pelaku usaha hanya perlu mendaftar melalui situs daring IdEA https://pse.idea.or.id yang langsung terhubung dengan Kominfo.
Informasi tersebut menjadi milik negara untuk melakukan pendataan terhadap pelaku usaha digital.
Menkominfo Rudiantara menjabarkan dengan pendataan tersebut, pemerintah dapat memberikan program insentif yang tepat sasaran.
"Hanya daftar tanpa harus mengeluarkan biaya. Selain menjadi anggota IdEA, dia juga terdata di pemerintah. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk berinovasi bagi pelaku usaha di era digital. Karena itu bentuknya hanya registrasi, bukan perizinan. Intinya, PSE dibuat untuk mempermudah," kata Rudiantara di Jakarta, Kamis (7/12).
PSE pada dasarnya bukanlah hal baru. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kewajiban registrasi sudah dituangkan.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan memastikan keamanan data yang diberikan pelaku usaha melalui IdEA karena menjadi milik negara. Berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 36 Tahun 2014, setidaknya ada lima kategori PSE yang wajib mendaftar.
Mereka ialah portal atau aplikasi yang digunakan untuk kegiatan e-commerce, sistem elektronik sebagai sistem pembayaran, sistem elektronik untuk pemrosesan dana, sistem elektronik yang berisikan data pelanggan untuk transaksi keuangan dan perdagangan, serta sistem elektronik untuk pengiriman materi elektronik berbayar.
Ketua Umum IdEA Aulia E Marinto mengatakan, pendaftaran juga akan membuat Indonesia punya basis data untuk menganalisis potensi perdagangan dan transaksi elektronik.
IdEA juga bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik untuk merumuskan penelitian terkait potensi tersebut bagi perekonomian Indonesia. (Gnr/S-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved