Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DENGAN kenaikan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) di Indonesia dari posisi 91 ke 72, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan realisasi investasi tahun depan sebesar Rp765 triliun.
Capaian itu naik 12,7% dari target tahun ini sebesar Rp678,8 triliun. Data Januari-September 2017, realisasi investasi sudah mencapai Rp513,2 triliun atau 75,6% dari target.
“Itu mendukung pertumbuhan ekonomi 5,4%,” kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea, dalam breakfast meeting yang digelar PWI Pusat di Jakarta, kemarin.
Untuk menunjang target investasi tersebut, lanjut Tamba, pemerintah menerbitkan Perpres No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. “Perpres itu membolehkan investor langsung membangun setelah mendapat izin prinsip di kawasan industri, free trade zone, dan kawasan ekonomi khusus di Indonesia.”
Namun, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menilai sejumlah investor asing justru berharap pemerintah terus membenahi kebijakan yang tidak sinkron di lapang an. “Misalnya, investor pabrik cokelat. Di awal tidak dilarang impor, tetapi kemudian dilarang. Padahal, ketersediaan (bahan baku) di dalam negeri tidak mencukupi.”
Presiden United States Chamber of Commerce dan The American Chamber of Commerce Brian Arnold menambahkan besarnya potensi ekonomi Indonesia tidak didukung kebijakan yang signifikan.
“Kebijakan yang masih menghambat investasi asing itu terkait kandungan lokal. Ada produsen AS yang tertarik mengembangkan industri tenaga surya. Namun, ada aturan pemakaian komponen lokal sebesar 40%. Ini bisa menghambat pengembangan sektor kelistrikan karena kenaikan biaya dan meng halangi akses teknologi dari perusahaan yang paling inovatif.”
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengakui pemerintah mengambil langkah itu karena industri nasional dianggap mampu memproduksi komponen untuk memenuhi kebutuhan di sektor kelistrikan. (Nyu/Pra/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved