Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BANK Indonesia menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) guna mengurangi ketergantungan importir dan eksportir terhadap dolar AS dalam bertransaksi dengan negara mitra. "Pengaturan local currency settlement (LCS) ini juga diharapkan dapat mendukung kestabilan nilai tukar rupiah," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat di Jakarta, Senin (16/10).
Ketentuan penggunaan rupiah dalam penyelesaian transaksi perdagangan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/11/PBI/2017 yang efektif berlaku pada 2 Januari 2018. BI berharap peraturan ini dapat mendorong penurunan biaya transaksi valas terhadap rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung (direct quotation) antara rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra.
Dengan begitu, kata dia, pasar mata uang regional akan berkembang dan memberikan akses kepada pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dengan mata uang lokal. Arbonas mengatakan penerbitan itu merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan Bank of Thailand, serta Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016 lalu.
Inti kesepahaman itu menyepakati kerja sama LCS antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional di antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal (rupiah, ringgit, dan baht). Aturan BI itu antara lain mengatur mengenai kewenangan BI bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu demi kepentingan LCS atau disebut juga sebagai bank appointed cross currency deal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved