Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Pajak Emas tidak Pengaruhi Penjualan

(Pra/E-3)
12/10/2017 05:01
Pajak Emas tidak Pengaruhi Penjualan
(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

CEO Tamasia Global Sharia, perusahaan teknologi penyedia jasa transaksi jual beli emas, Muhammad Assad, mengatakan kebijakan pemerintah yang memungut pajak transaksi pembelian emas tidak berpengaruh signifikan atas penjualan emas. Pasalnya, masyarakat yang menjadikan emas sebagai ­instrumen investasi sebagian besar ialah kelas menengah. Dengan begitu, pajak 0,45% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP dianggap tidak begitu memberatkan. “Ini pasar utamanya kelas menengah yang memiliki daya beli kuat, pendidikan baik, sehingga sudah mengerti komoditas emas,” ujar Assad di Jakarta, Rabu (11/10).

Ia menerangkan dalam tiga bulan pertama, misalnya, pelanggan yang membeli melalui aplikasi cukup tinggi. “Pelanggan kami sudah mencapai 700 orang. Untuk itu, kami menargetkan minimal 1 kilogram (kg) emas dapat terjual setiap satu bulan.” Refining Service Trading Assistant Manager PT Aneka Tambang Denstra Irawan menambahkan pemungutan pajak pada emas mestinya sudah diterapkan sejak lama. Namun, selama ini pajak itu ditanggungkan pada perusahaan. “Jadi pemerintah membuat kebijakan baru, tujuannya untuk menyamaratakan semua instrumen investasi,” tukas Denstra. (Pra/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya