Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sanksi Pidana Pajak untuk 19 WNI

Try/X-11
11/10/2017 05:53
Sanksi Pidana Pajak untuk 19 WNI
(Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi -- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DIREKTORAT Jenderal Pajak akan memberlakukan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak kepada 19 wajib pajak (WP) dalam kasus megatransfer US$1,4 miliar jika mereka terbukti belum mengikuti program amnesti pajak.

“Kami cocokkan dengan NPWP mereka, apakah sudah ikut tax amnesty (TA) atau belum, dan apakah sudah dimasukkan ke pembetulan surat pemberitahuan (SPT) atau belum. Sanksi dari yang belum ikut TA, sesuai peraturan perundang-perundangan, bisa sampai ke penyidikan. Kalaupun ada pidana, itu pidana perpajakan,” tegas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (9/10) malam.

Seperti diberitakan, regulator di Eropa dan Asia sedang menyelidiki Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar US$1,4 miliar (setara Rp18,9 triliun) dari Guernsey, sebuah wilayah ­kekuasaan Inggris, ke Singapura pada ­akhir 2015. Dilaporkan, aset yang ditransfer itu sebagian besar milik nasabah warga negara Indonesia.

Ditjen Pajak mengaku telah memiliki data 81 WP terkait dengan transfer dana tersebut dan 62 orang di antara mereka sudah mengikuti program pengampunan pajak.

Pemeriksaan mendalam kepada para wajib pajak itu ditargetkan selesai pada akhir Oktober ini. “Kami belum menghitung secara rinci soal potensi pajak dari 81 WNI tersebut yang secara individu telah menghindari pajak,” tambah Ken.

Sementara itu, Komisi XI DPR dari Fraksi PPP Amir Uskara meminta Ditjen Pajak segera bertindak atas informasi adanya kasus transfer tersebut. Jangan sampai terkesan bahwa otoritas pajak sudah memiliki data lengkap, tetapi tidak bisa berbuat apa-apa.

“Ditjen Pajak, sesuai tupoksi-nya, harus segera mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai undang-undang untuk kepentingan penerimaan negara,” ujarnya. (Try/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya