Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Aturan Pajak E-commerce Mesti Simpel

Jessica Sihite [email protected]
06/10/2017 07:16
Aturan Pajak E-commerce Mesti Simpel
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

SEIRING dengan bertumbuhnya perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), pemerintah berencana memungut pajak dari industri tersebut mulai tahun depan. Namun, sejumlah pengamat dan pelaku bisnis berharap perlakuan pajak jangan memberatkan.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai jenis pajak yang dapat dipungut ialah pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi penjualan barang dan jasa kena pajak. “Untuk memudahkan administrasi, dapat diusulkan pengenaan PPN dengan nilai lain/tarif efektif sehingga lebih sederhana dan mudah,” ucapnya, Kamis (5/10).

Yustinus tetap meminta peraturan pajak tidak memberatkan industri ekonomi digital tersebut. Aturan baru itu, menurut dia, seyogianya tidak ambisius mengejar potensi pajak dalam jangka pendek saja, tetapi bisa menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis. Skema pajak yang dikenakan diharapkan sederhana bagi industri tersebut, terutama bagi para pelaku bisnis rintisan (start -up). “Pemerintah harus terus mencari skema paling efektif, termasuk administrasi yang mudah dan murah, agar bisnis e-commerce dapat berkembang lebih baik. Maka komparasi dengan negara lain menjadi penting, termasuk mende­ngarkan suara para pelaku usaha,” imbuh Yustinus.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (Idea) Aulia Marinto berharap pemerintah matang dalam membuat peraturan perpajakan e-commerce. Pemerintah harus bisa mengatur para penjual daring tak hanya lewat e-commerce, tapi juga yang berjualan lewat medsos, meski hal itu sulit dilakukan karena susah terdeteksi. “Bukan kami tidak mau bayar pajak, tapi itu semua harus dipikirkan bersama-sama,” ujarnya. Analis Oso Sekuritas Riska Afriani memahami kebutuhan pemerintah untuk memperluas basis pajak karena hingga September penerimaan pajak baru mencapai 60%. Namun, dia mengingatkan pemetaan pungutan pajak pada e-commerce harus jelas pada tingkat pendapatan dan aset tertentu. “Pertumbuhan e-commerce memang sedang luar biasa. Namun, banyak juga yang mati, dalam arti tidak mampu bertahan atau masih merugi dalam 3-5 tahun,” ujarnya, Kamis (5/10).

Pemerintah pada prinsipnya mendo­rong pertumbuhan bisnis ini dengan membuat Perpres Road Map e-Commerce. Ini bukti keseriusan dalam mendorong pencapaian ekonomi digital senilai US$130 miliar pada 2020.

RUU Perpajakan
Masih terkait dengan perpajakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini juga tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diusulkan pemerintah. Regulasi yang ditargetkan untuk diundangkan pada 2018 mendatang akan menggantikan UU Nomor 16 Tahun 2009. Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan ialah transformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi lembaga khusus di luar Kementerian Keuangan. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo yang sempat menjadi Direktur Jenderal Pajak mengatakan pemisahan DJP sudah semestinya dilakukan agar tidak terjadi tumpang-tindih kepentingan. Dia memandang sulit bila aspek penerimaan dan pengeluaran diatur dalam tubuh yang sama, yakni Kementerian Keuangan. (Tes/Try/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya