Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PEMERINTAH diharapkan bersikap tegas terhadap keberatan Freeport McMoran (FCX) atas pelaksanaan divestasi 51% yang sudah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Apalagi mereka memiliki posisi yang kuat dalam kesepakatan itu.
"Pemerintah sebaiknya mengambil posisi tegas. Ikut divestasi dengan ketentuan sesuai regulasi Indonesia atau setop operasi setelah 2021," kata pengamat hukum sumber daya alam, Ahmad Redi, saat dihubungi, kemarin. Dia mengatakan nilai valuasi saham divestasi sudah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM 9/2017. "Freeport wajib mengikuti itu," ujarnya.
Payung hukum itulah, kata Redi, yang membuat posisi pemerintah kuat. "Jangan tunduk pada kehendak Freeport yang berpotensi merugikan kepentingan nasional Indonesia," ujarnya. Seperti diwartakan sebelumnya, Presiden Direktur Freeport McMoran (FCX) Richard D Akerson berkirim surat kepada Kementerian Keuangan, yang berisi keberatan Freeport terhadap proposal pemerintah terkait dengan detail pelaksanaan kesepakatan divestasi 51% saham Freeport kepada pemerintah Indonesia. Dari lima poin catatan keberatan yang diajukan Freeport, kese-muanya mengarah pada tata cara, metode, dan valuasi pelepasan saham milik FCX kepada pemerintah.
Terkait dengan tata cara dan metode pelepasan, Freeport ingin melepaskan saham melalui initial public offering (IPO), sedangkan pemerintah menginginkan melalui pembelian oleh badan usaha milik negara atau konsorsium. Pemerintah pun menginginkan penilaian terhadap harga saham divestasi dilakukan berbasis proyeksi 2021, sedangkan Freeport menginginkan penilaian berdasarkan proyeksi 2041. Freeport juga tidak sependapat bahwa saham yang dilepas berasal dari penerbitan saham baru (rights issue) seperti yang diusulkan pemerintah.
Secara terpisah, Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan secepatnya pemerintah akan melakukan konsolidasi terkait dengan permintaan keberatan Freeport ini. "Senin (hari ini) pemerintah akan konsolidasi," ujarnya, kemarin. Sebaliknya, juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama saat dihubungi mengaku belum bisa me-ngeluarkan pernyataan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved