Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KASUS yang menerpa PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang dilaporkan nasabahnya ke pihak kepolisan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran klaim menjadi momentum bagi pembenahan praktik yang ada di industri asuransi. Kepala Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Frans Lamury mengatakan perusahaan asuransi di Indonesia terjebak dalam stigma mengejar pencapai-an premi setinggi-tingginya. Karena itu, banyak agen asu-ransi yang kejar target dan tidak bekerja sesuai dengan standar. Padahal, menurutnya, seorang agen asuransi wajib bisa menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban pihak tertanggung (konsumen) bila bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
"Masalah di Indonesia, asuransi bukan produk dibeli, melainkan dijual. Kadang orang dipaksa untuk beli asuransi oleh agennya," ucap Frans dalam sebuah diskusi di Jakarta, akhir pekan lalu. Dari catatannya, kasus sengketa asuransi yang masuk ke BMAI mayoritas disebabkan agen asuransi. Agen kerap mengisi polis pihak tertanggung (konsumen) karena memiliki target untuk mencari nasabah sebanyak-banyaknya. Padahal di sisi lain, perusahaan asuransi wajib memperhitungkan risiko calon tertanggung yang dilakukan underwriter.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritik sistem pemasaran asuransi. Menurutnya, perusahaan asuransi seharusnya tak hanya menonjolkan sisi kelebihan produk, tapi juga mesti menunjukkan hal-hal yang harus diketahui konsumen.
"Apalagi kalau marketingnya lewat telepon. Konsumen kan harus membaca polisnya, tidak bisa asal dibacakan. Banyak cara marketing asuransi yang merugikan konsumen. Di sisi lain, konsumen banyak yang belum paham dengan dunia perasuransian," ujarnya.
Terkait dengan kasus Allianz yang enggan membayar klaim nasabahnya, Tulus meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan membenahi industri tersebut. OJK mesti melakukan kajian terhadap kontrak perjanjian standar polis antara konsumen dan perusahaan asuransi.
"OJK harus secara proaktif melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada kontrak dalam praktik di industri asuransi yang sangat merugikan konsumen," imbuhnya. Di sisi lain, Tulus juga mengimbau masyarakat agar teliti membaca polis sebelum masuk menjadi nasabah perusahaan asuransi. Bila tidak mengerti pernyataan dalam polis, konsumen mesti aktif bertanya ke perusahaan asuransi.
Kemampuan bayar
Akademisi dari Univeritas Indonesia Hotbonar Sinaga menyarankan agar masyarakat mencari informasi tentang kemampuan bayar (ability to pay) perusahaan asuransi sebelum menjadi nasabah. Perusahaan asuransi yang tepercaya biasanya memiliki tingkat kemampuan bayar yang tinggi. OJK juga diharapkan bisa terus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat agar tingkat literasi terhadap industri asuransi bisa makin meluas di seluruh Indonesia.
"Perjanjian polis asuransi ini sangat teknis, jadi perlu bimbingan regulator agar bisa dimengerti. Saya yakin perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang ada sebanyak 45 perusahaan dan asuransi umum 90 perusahaan, ma-yoritas mereka baik. Kalau tidak ada alasan, mereka tidak akan menolak klaim, kecuali kasus tertentu," tandasnya. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved