PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region III menyatakan bekerja sama dengan Hiswana Migas untuk mengawal pelarangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang mengkonsumsi elpiji tiga kg.
Hal tersebut dikatakan Area Manager Communication and Relations Pertamina MOR III Jawa Bagian Barat (JBB) Yudy Nugraha setelah diberlakukannya Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran tiga kg.
Ia menuturkan sosialisasi terus dilakukan kepada agen dan pangkalan penjual elpiji tiga kg supaya tidak menjual elpiji tiga kg kepada PNS. Elpiji tiga kg hanya dijual untuk masyarakat tidak mampu karena masuk dalam perhitungan subsidi. Sedangkan PNS tergolong masyarakat mampu yang tidak berhak menerima subsidi.
"Pelarangan karena PNS kan sudah termasuk masyarakat mampu sedangkan elpiji tiga kg hanya untuk masyarakat miskin. Kami dan Hiswana Migas turut mendukung dan sosialisasikan ke seluruh agen dan pangkalan. Supaya semua PNS ikut pada instruksi tersebut," kata Yudy di Jakarta, hari ini.
Selain pelarangan pada PNS, dalam seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyebutkan pelarangan konsumsi elpiji tiga kg juga diberlakukan kepada pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan masyarakat wilayah DKI Jakarta yang berpenghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan atau masyarakat yang tidak memiliki surat keterangan masyarakat tudak mampu.
"Untuk tidak menggunakan elpiji tabung ukuran tiga kg dan beralih menggunakan elpiji tabung selain ukuran tiga kg," dalam seruan Gubernur DKI Jakarta.
Yudi menambahkan, untuk wilayah MOR III, pelarangan PNS membeli atau mengkonsumsi elpiji tiga kg tidak hanya diberlakukan di Kota DKI Jakarta tetapi juga diberlakukan di 27 kabupaten atau kota. "MOR III di 27 kabupaten atau kota," tutup Yudy. (MTVN/OL-7)