Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
OPERATOR aplikasi taksi daring menolak poin-poin Peraturan Menteri Perhubungan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dimasukkan lagi ke dalam peraturan yang akan dirancang kembali oleh Pemerintah.
Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat di Kantor Kementerian Perhubungan Kamis (14/9).
"Dia minta sama apa yang dituntut di MA tidak ada lagi, ya kita menyiasati aja bagaimana," ujar Hindro.
Namun meski begitu, kata Hindro pemerintah terus mencari jalan ke luar menyelesaikan polemik taksi daring.
"Bagaimana pun angkutan moda transportasi harus ada aturannya. Biar pemerintah yang menbuat aturannya," kata Hindro.
Dia mengatakan hingga saat ini Kemenhub terus melakukan uji publik beberapa kota terkait pembahasan peraturan baru untuk taksi daring.
"Kami masih merumuskan sampai hari ini, kami juga akan memanggil kadishub, kita diskusikan ditunggu dulu, kami menyiapkan rencanan regulasi yang akan kami keluarkan. Masukan prinsipnya angkutan harus diatur, itu aja, aturan diserahkan ke pemerintah untuk mengatur, dan teknologi itu adalah yang memang berjalan," kata Hindro.
Hindro menargetkan dalam waktu kurang dari dua bulan ini bisa menyelesaikan pembahasan Permen yang baru.
"Paling akhir bulan ini, ini sudah harus uji publik, ini harus cepat, karena menyakut hidup orang banyak," kata Hindro.
Sebelumnya Permen terkait Taksi daring dibatalkan MA. Beberapa poin yang dibatalkan terkait dengan penerapan tarif batas atas dan batas bawah, serta pembatasan kuota atau jumlah taksi daring di sejumlah daerah. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved