Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
MAHKAMAH Agung (MA) menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek masih berlaku. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Suhadi, menyatakan majelis hakim hanya membatalkan 14 poin yang tertuang dalam permenhub itu. “Kami putuskan sesuai yang dimohon para pemohon saja,” kata Suhadi, Selasa (5/9).
Artinya, pasal-pasal lain yang tidak dianulir MA masih berlaku. Putusan MA juga disebut Suhadi memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku segera, atau tanpa jeda waktu. Hal itu disebutnya sesuai ketentuan yang menyatakan keputusan MA bersifat mengikat dan berlaku serta-merta. “Jadi saat ini sudah berlaku, berlaku serta-merta,” tegasnya. Pernyataan Suhadi itu sekaligus meluruskan berbagai pandangan mengenai putusan MA yang dinilai mencabut seluruh Permenhub 26 sehingga membuat transportasi online ilegal. Sebagian kalangan juga menilai putusan MA menciptakan kekosongan hukum terakit dengan transportasi berbasis aplikasi dalam jejaring itu.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat menegaskan Permenhub No 26/2017 masih berlaku. Kemenhub pun hingga saat ini masih mencari solusi terkait dengan putusan MA itu. “Karena sesuai dengan Peraturan MA No 1/2011 kami memiliki waktu tiga bulan untuk melaksanakannya,” ujar dia. Hindro menyatakan putusan MA harus disikapi Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk mengontrol agar anggotanya di sejumlah daerah menghindari gesekan dengan transportasi online. “Tidak boleh ada alasan apa pun terjadinya gesekan di lapang-an,” ujar dia.
Hindro mengatakan keberadaan transportasi online diyakini akan jadi model transportasi masa de-pan. Nantinya pelaku industri transportasi konvensional juga bakal secara perlahan bermigrasi ke pola online karena perkembangan teknologi.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan payung hukum yang mengatur transportasi online masih berkekuatan hukum sah. Pasal-pasal lain yang tak dianulir, kata dia, masih tetap berlaku dan mesti ditaati. (RO/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved