Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KEMENTERIAN Perdagangan mengusulkan penyamaan bea masuk untuk komoditas garam. Selama ini, impor garam industri dikenai bea masuk 0%, sedangkan garam konsumsi hingga 10%. Usulan itu sudah disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat surat No 940/2017. “Minggu lalu Pak Mendag sudah bersurat ke Bu Menkeu untuk mempertimbangkan pengenaan bea masuk pada garam. Suratnya belum direspons,” ucap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9).
Menurutnya, pengenaan bea masuk tersebut bertujuan menyamakan perlakuan antara garam konsumsi dan garam industri. Dengan begitu, petambak garam bisa terlindungi dari bocornya garam industri. Selain itu, pemerintah akan menyamakan definisi garam konsumsi dan garam industri. (Jes/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved