Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Tiga Pengawas LKBN Antara Diberhentikan

Muhammad Fauzi
29/8/2017 18:09
Tiga Pengawas LKBN Antara Diberhentikan
(Ilustrasi--thinkstock)

KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan dengan hormat tiga pengawas Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Selasa (29/8).

Mereka ialah Ketua Dewan Pengawas DJ Nachrawi, Anggota Dewan Pengawas Bonny Hargens, dan Anggota Dewan Pengawas Ahmad Mabruri Mei Akbari.

Saat yang bersamaan, Kementerian BUMN selaku Wakil Pemerintah sebagai pemilik modal Perum LKBN Antara, juga mengangkat Sutrimo sebagai Ketua Dewan Pengawas, dan Santoso sebagai Dewan Pengawas Independen.

Surat pemberhentian dan pengangkatan diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya