Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH menambah proyek infrastruktur yang menjadi prioritas percepatan hingga 2019.
Sedikitnya ada 12 proyek baru yang akan dikebut, di antaranya tol Probolinggo-Banyuwangi, tol Yogyakarta-Bawen, serta proyek perkeretaapian umum DKI Jakarta.
"Kita menambah 12 proyek baru sehingga total ada 37 proyek prioritas," kata Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo di Jakarta, Rabu (21/6).
Selain itu, pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) dibangun di 16 provinsi, Lapangan Abadi WK Masela di Maluku, Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru di Jawa Timur, Indonesian Deepwater Development (IDD) di Kalimantan Timur, dan Pengembangan Tangguh Train 3 di Papua.
Sebelumnya, KPPIP mendapatkan mandat untuk mengawal 30 proyek infrastruktur prioritas yang diharapkan selesai pada 2019.
Namun, berdasarkan evaluasi dan seleksi melalui delapan kriteria utama, lima proyek harus dicoret.
Proyek yang dicoret tersebut antara lain high voltage direct current (HVDC), pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatra Selatan 9 dan 10, PLTA Karangkates IV (2 -- 50 Mw), PLTA Kesamben (37 Mw), dan PLTA Lodoyo (10 Mw).
"Lima proyek ini keluar karena tidak bisa tercapai proses pembangunannya sebelum 2018," tambah Wahyu yang juga merupakan Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian.
Sebanyak 37 proyek infrastruktur prioritas itu masuk daftar 245 proyek strategis nasional (PSN) plus dua program mencakup proyek ketenagalistrikan dan industri pengembangan pesawat terbang.
Daftar proyek prioritas itu meliputi proyek dalam berbagai bidang seperti tol, perkeretaapian, pelabuhan, ilmu pengetahuan dan teknologi, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, air minum, limbah dan bendungan, serta energi asal sampah.
Pengadaan tanah
Pada 15 Juni 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang merupakan proyek infrastruktur sebagai upaya mewujudkan Nawa Cita.
Seperti dikutip dari laman resmi Setkab, di Jakarta, kemarin, pada 31 Mei 2017, Presiden Jokowi telah pula menetapkan Perpres Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional.
Hal itu dilakukan dalam upaya percepatan pengadaan tanah yang dikuasai masyarakat dan meminimalkan dampak sosial yang timbul sebagai akibat pembebasan lahan masyarakat dimaksud untuk pembangunan proyek strategis tersebut.
Sebagai informasi, dalam Lampiran Perpres Nomor 58 Tahun 2017 berdasarkan hasil evaluasi atas kelayakan dan perkembangan proyek strategis nasional, perhitungan proyek yang sudah selesai ialah 20 proyek. (Ant/Mtvn/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved